29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:49 AM WIB

Tak Terima, KPU-Panwaslu Jembrana Persilakan Caleg Menggugat

NEGARA-Pascapencoretan 10 nama calon dari dua partai di Jembrana,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana membuka ruang seluas-luasnya bagi partai politik yang tak puas.

 

Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dikonfirmasi, Sabtu (11/8), menyatakan, KPU mempersilahkan para caleg dari Partai Hanura dan Partai Berkarya yang tak puas dengan keputusan pencoretan karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

 

“Kalau memang tidak terima dengan pencoretan, silakan mengajukan gugatan,” jelasnya.

Senada dengan KPU Jembrana, Ketua Panwaslu Jembrana Pande, Made Ady Mulyawan, juga membuka ruang pengajuan sengketa oleh parpol  yang tidak menerima pencoretan caleg yang dilakukan oleh KPU Jembrana.

 

Namun menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan, proses verifikasi berkas hingga ada pencoretan caleg yang dilakukan KPU Jembrana tidak ada masalah

.

“Kami tetap akan menerima jika partai mengajukan sengketa, kalau menurut caleg atau parpol ada yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

 

dari 334 orang caleg dari 13 partai politik yang mendaftar ke KPU Jembrana, sebanyak 10 caleg dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Caleg yang dicoret tersebut, dari Partai Hanura 5 orang dan dari Partai Berkarya sebanyak 5 orang. Pencoretan tersebut berdasarkan hasil verifikasi berkas yang sudah diperbaiki oleh masing-masing caleg dan partai.

NEGARA-Pascapencoretan 10 nama calon dari dua partai di Jembrana,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana membuka ruang seluas-luasnya bagi partai politik yang tak puas.

 

Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dikonfirmasi, Sabtu (11/8), menyatakan, KPU mempersilahkan para caleg dari Partai Hanura dan Partai Berkarya yang tak puas dengan keputusan pencoretan karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

 

“Kalau memang tidak terima dengan pencoretan, silakan mengajukan gugatan,” jelasnya.

Senada dengan KPU Jembrana, Ketua Panwaslu Jembrana Pande, Made Ady Mulyawan, juga membuka ruang pengajuan sengketa oleh parpol  yang tidak menerima pencoretan caleg yang dilakukan oleh KPU Jembrana.

 

Namun menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan, proses verifikasi berkas hingga ada pencoretan caleg yang dilakukan KPU Jembrana tidak ada masalah

.

“Kami tetap akan menerima jika partai mengajukan sengketa, kalau menurut caleg atau parpol ada yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya.

 

dari 334 orang caleg dari 13 partai politik yang mendaftar ke KPU Jembrana, sebanyak 10 caleg dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Caleg yang dicoret tersebut, dari Partai Hanura 5 orang dan dari Partai Berkarya sebanyak 5 orang. Pencoretan tersebut berdasarkan hasil verifikasi berkas yang sudah diperbaiki oleh masing-masing caleg dan partai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/