SEMARAPURA– Oknum dokter di RSUD Klungkung berinisial IWK yang sebelumnya hobi bolos selama 26 hari tanpa keterangan secara resmi sudah disanksi oleh bupati.
Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin (4/3) lalu telah menjatuhkan sanksi disiplin ketegori sedang kepada IWK berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Namun selang sepekan pasca dijatuhi sanksi, atau tepatnya Senin (11/3), IWK yang telah menerima SK sanksi dari bupati langsung menghadap ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Klungkung untuk mengajukan pengunduran diri atau keluar.
Seperti dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra. Dikonfirmasi, Selasa (12/3), ia mengatakan bahwa pascadijatuhi sanksi, pihaknya membenarkan bahwa IWK langsung mengajukan pengunduran diri. “SK sanksinya sudah keluar. Dan surat pengunduran diri dokter tersebut suda ada di BK-PSDM,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana saat dikonfirmasi terpisah juga membenarkan jika yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri.
Hanya saja dalam pertemuan antara oknum dokter bersama Sekda Klungkung dan pihak BK-PSDM, Senin (11/3) lalu terungkap bahwa IWK sebenarnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sejak pertengahan Februari 2019 lalu langsung kepada bupati Klungkung.
“Jadi surat pengunduran diri itu tidak diajukan ke RSUD Klungkung sebagai tempat oknum dokter ini berkerja sehingga pihak RSUD Klungkung termasuk BK-PSDM tidak mengetahui perihal pengunduran diri itu,”jelasnya.
Kata Suasana, oknum dokter tersebut mengaku tidak mengetahui birokrasi sehingga langsung mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Klungkung pertengahan Februari lalu. “Dokter itu baru tahu dikenai sanksi setelah ada pemberitaan di media,” ungkapnya.
Dengan adanya permohonan pengunduran diri tersebut pihaknya mengaku sedang memprosesnya. “Mengundurkan diri karena ada kepentingan keluarga.
Masa kerjanya kurang dari 20 tahun dan umurnya kurang dari 50 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan pensiun dini dan tidak berhak atas hak pensiunan,” tukasnya.