31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:05 AM WIB

Pangkas Birokrasi Ikuti Jokowi, Tabanan Hapus 532 Jabatan Eselon IV

TABANAN – Baru dua bulan kurang menjabat rupanya Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya betul-betul mulai melakukan penyederhanaan dan pembenahan birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menghapus jabatan Eselon IV dengan mengalihkan ke jabatan fungsional.

Kebijakan ini selain sesuai dengan aturan undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Juga sesuai arahan Presiden Jokowi bagaimana penyederhanaan birokrasi dilakukan. Sekedar diketahui lingkungan Pemkab Tabanan jumlah pejabat Eselon IV cukup banyak.

Dengan jumlah ratusan lebih. Mereka kemungkinan besar terkena pemangkasan dengan dialihkan ke jabatan fungsional. Jabatan eselon IV ini setingkat kepala seksi atau kasi atau kepala sub bidang (kasubid).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Wayan Sugatra menyatakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini merupakan bagian dari 5 prioritas kerja Presiden Jokowi Periode 2020-2024.

Dasar hukumnya undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Salah satu dari prioritas kerja itu yakni penyederhanaan birokrasi. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV dengan target peningkatan

efektivitas kerja, peningkatan profesionalisme, serta mempermudah proses komunikasi dan koordinasi di OPD,” terangnya.

Sugatra menambahkan, dari hasil rapat Jumat lalu dengan pihak Provinsi Bali. Ditegaskan untuk Eselon IV dieliminasi dan ditransformasikan dari (jabatan) struktural ke fungsional.

Dia menyebutkan, di lingkungan Pemkab Tabanan terdapat 532 orang pejabat Eselon IV yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.

Tidak terkecuali di lingkungan sekretariat daerah (setda). “Yang ini di sekretariat (setda) masih dipertimbangkan.

Masih dicek, apakah betul dia (pejabat Eselon IV di setda) memiliki kebijakan atributif,” jelas Sugatra kemarin.

Dijelaskan, kebijakan ini maksudnya apakah pejabat Eselon IV di setda bertugas pada bidang yang berkaitan dengan keuangan, atau menjadi PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan, masih ditelusuri.

“Besok (hari ini) kami bahas dengan Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). Karena ini domainnya Ortal. Kami di BKPSDM sifatnya memfasilitasi,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

 

TABANAN – Baru dua bulan kurang menjabat rupanya Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya betul-betul mulai melakukan penyederhanaan dan pembenahan birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menghapus jabatan Eselon IV dengan mengalihkan ke jabatan fungsional.

Kebijakan ini selain sesuai dengan aturan undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Juga sesuai arahan Presiden Jokowi bagaimana penyederhanaan birokrasi dilakukan. Sekedar diketahui lingkungan Pemkab Tabanan jumlah pejabat Eselon IV cukup banyak.

Dengan jumlah ratusan lebih. Mereka kemungkinan besar terkena pemangkasan dengan dialihkan ke jabatan fungsional. Jabatan eselon IV ini setingkat kepala seksi atau kasi atau kepala sub bidang (kasubid).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Wayan Sugatra menyatakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini merupakan bagian dari 5 prioritas kerja Presiden Jokowi Periode 2020-2024.

Dasar hukumnya undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Salah satu dari prioritas kerja itu yakni penyederhanaan birokrasi. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV dengan target peningkatan

efektivitas kerja, peningkatan profesionalisme, serta mempermudah proses komunikasi dan koordinasi di OPD,” terangnya.

Sugatra menambahkan, dari hasil rapat Jumat lalu dengan pihak Provinsi Bali. Ditegaskan untuk Eselon IV dieliminasi dan ditransformasikan dari (jabatan) struktural ke fungsional.

Dia menyebutkan, di lingkungan Pemkab Tabanan terdapat 532 orang pejabat Eselon IV yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.

Tidak terkecuali di lingkungan sekretariat daerah (setda). “Yang ini di sekretariat (setda) masih dipertimbangkan.

Masih dicek, apakah betul dia (pejabat Eselon IV di setda) memiliki kebijakan atributif,” jelas Sugatra kemarin.

Dijelaskan, kebijakan ini maksudnya apakah pejabat Eselon IV di setda bertugas pada bidang yang berkaitan dengan keuangan, atau menjadi PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan, masih ditelusuri.

“Besok (hari ini) kami bahas dengan Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). Karena ini domainnya Ortal. Kami di BKPSDM sifatnya memfasilitasi,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/