25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:03 AM WIB

Tolak UU MD3 saat Jokowi Datang, Ini Tuntutan Aliansi BEM se-Bali

DENPASAR- Hidup mahasiswa. Hidup rakyat Indonesia. Teriakan bergemuruh ini terdengar menyentak di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (23/2) pukul 15.00 siang.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bali menuntut agar anggota DPRD Bali menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias MD3.

Menko Relasi BEM Udayana, Maula Khatami yang ditemui di lokasi demonstrasi berharap aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti.

“Tentu kami berharap Presiden Jokowi yang hari ini ada di Bali mendengarkan aspirasi kita; mendengarkan keresahan kita.

Bukan hanya dari masyarakat, tetapi dari mahasiswa juga yang memang ingin menolak revisi Undang-undang MD3 ini sehingga tidak bisa diundang-undangkan dan tidak membuat anggota DPR menjadi spesial,” ucapnya.

Menurutnya, Aliansi BEM se-Bali berharap DPRD Bali dapat mengantarkan aspirasi penolakan mahasiswa Bali kepada DPRD RI.

“Aliansi BEM se-Bali sudah membuat kajian yang akan diserahkan ke DPRD Bali. Sebelum ini kami sudah mengirimkan surat izin audiensi, namun belum ada respons,” tandasnya.

“Ini peringatan awal. Selanjutnya semoga bisa bertemu dan kami akan menyerahkan kajiannya langsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan

dalam rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 dinilai bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut telah digugat antara lain oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 122 huruf K itu menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

Selain Pasal 122 huruf k, FKHK juga menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, serta Pasal 245 ayat (1).

Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa seseorang yang mangkir dari panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan. 

DENPASAR- Hidup mahasiswa. Hidup rakyat Indonesia. Teriakan bergemuruh ini terdengar menyentak di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (23/2) pukul 15.00 siang.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Bali menuntut agar anggota DPRD Bali menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias MD3.

Menko Relasi BEM Udayana, Maula Khatami yang ditemui di lokasi demonstrasi berharap aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti.

“Tentu kami berharap Presiden Jokowi yang hari ini ada di Bali mendengarkan aspirasi kita; mendengarkan keresahan kita.

Bukan hanya dari masyarakat, tetapi dari mahasiswa juga yang memang ingin menolak revisi Undang-undang MD3 ini sehingga tidak bisa diundang-undangkan dan tidak membuat anggota DPR menjadi spesial,” ucapnya.

Menurutnya, Aliansi BEM se-Bali berharap DPRD Bali dapat mengantarkan aspirasi penolakan mahasiswa Bali kepada DPRD RI.

“Aliansi BEM se-Bali sudah membuat kajian yang akan diserahkan ke DPRD Bali. Sebelum ini kami sudah mengirimkan surat izin audiensi, namun belum ada respons,” tandasnya.

“Ini peringatan awal. Selanjutnya semoga bisa bertemu dan kami akan menyerahkan kajiannya langsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui Pasal 122 huruf k Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan

dalam rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 dinilai bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut telah digugat antara lain oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 122 huruf K itu menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.

Selain Pasal 122 huruf k, FKHK juga menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, serta Pasal 245 ayat (1).

Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa seseorang yang mangkir dari panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/