25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:47 AM WIB

Sidang Offline, Eks Pejabat Distan Jembrana Diadili Kamis Pekan Depan

NEGARA – Kejari Jembrana gerak cepat memproses kasus dugaan korupsi Pepadu. Setelah proses pelimbahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana,

Senin (5/4) lalu, Kejari Jembrana langsung melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Itu artinya, dugaan kasus korupsi dengan terdakwa I Ketut Wisada segera disidangkan.

Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, pasca dilimpahkan, jadwal sidang perdana kasus korupsi Pepadu akhirnya diketahui.

Sesuai rencana, sidang pertama dilakukan pada Kamis (22/4) April mendatang. “Kami sudah mendapat penetapan sidang, jadi kasus dugaan korupsi bisa segera dimulai persidangan,” kata Triono.

Karena sudah mendapat penetapan sidang, terdakwa yang sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo, dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Proses persidangan juga digelar secara langsung. Jadi, tersangka dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Perintahnya menghadirkan terdakwa, jadi sidangnya secara offline,” tegasnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian.

Dalam kasus dugaan korupsi mantan Kabid Pertanian tersebut sudah membentuk tim jaksa sebagai jaksa penuntut umum.

Selama proses persidangan nanti, pihaknya akan berupaya untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pepadu, I Ketut Wisada ditahan Kejari Jembrana hingga 20 hari sejak ditahan Senin (5/4 lalu.

Wisada menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi saat masih menjadi Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

NEGARA – Kejari Jembrana gerak cepat memproses kasus dugaan korupsi Pepadu. Setelah proses pelimbahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana,

Senin (5/4) lalu, Kejari Jembrana langsung melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Itu artinya, dugaan kasus korupsi dengan terdakwa I Ketut Wisada segera disidangkan.

Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, pasca dilimpahkan, jadwal sidang perdana kasus korupsi Pepadu akhirnya diketahui.

Sesuai rencana, sidang pertama dilakukan pada Kamis (22/4) April mendatang. “Kami sudah mendapat penetapan sidang, jadi kasus dugaan korupsi bisa segera dimulai persidangan,” kata Triono.

Karena sudah mendapat penetapan sidang, terdakwa yang sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo, dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Proses persidangan juga digelar secara langsung. Jadi, tersangka dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Perintahnya menghadirkan terdakwa, jadi sidangnya secara offline,” tegasnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian.

Dalam kasus dugaan korupsi mantan Kabid Pertanian tersebut sudah membentuk tim jaksa sebagai jaksa penuntut umum.

Selama proses persidangan nanti, pihaknya akan berupaya untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pepadu, I Ketut Wisada ditahan Kejari Jembrana hingga 20 hari sejak ditahan Senin (5/4 lalu.

Wisada menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi saat masih menjadi Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/