SEMARAPURA – Keberadaan pabrik pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Adi Murti di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan yang beberapa
waktu lalu diprotes warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung lantaran mengeluarkan asap saat dioperasikan mendapat perhatian Komisi I DPRD Klungkung.
Bahkan, Komisi I DPRD Klungkung berencana untuk menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, Perbekel Desa Tangkas, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Klungkung Nengah Mudiana saat ditemui di Kantor DPRD Klungkung mengungkapkan telah menghubungi mantan Perbekel Tangkas, I Wayan Tilem.
Dan, oleh Tilem telah dijelaskan terkait penolakan warga terhadap keberadaan AMP di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa.
Atas kondisi itu, pihaknya pun berencana untuk menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, Perbekel Desa Tangkas, dan pihak terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti duduk persoalannya.
Selain itu, rapat itu juga digelar untuk mengetahui sejauh mana izin AMP tersebut. “Kami akan segera menggelar rapat kerja,” katanya.