AMLAPURA – Pintu masuk Bali dari sisi timur tidak kalah ketat dibandingkan sisi barat saat memfilter pelintas yang hendak masuk Bali.
Salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan pelintas kalau mau menyeberang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Padangbai, Karangasem, Bali atau sebaliknya adalah surat sehat rapid tes.
Tanpa dokumen tersebut petugas akan bertindak tegas dengan mengembalikan yang bersangkutan atau putar balik. Selain itu dokumen lainya juga tetap berlaku seperti KTP.
Kemarin ada tiga penumpang asal NTB yang dikembalikan ke Pelabuhan Lembar karena tanpa dokumen rapid tes.
Ketiganya tersebut mengaku akan bekerja di Klungkung. mereka menumpang sebuah truk nopol DK 8069 OA. Ketiganya datang ke Bali tanpa membeli tiket kapal.
Ini karena mereka menumpang lewat truk. Jika membeli tiket juga sudah ada ketentuan. Bagi yang tidak membawa dokumen rapid tes tidak akan diberikan tiket.
Saat masuk di pelebuhan Lembar yang bersangkutan berhasil lolos. Ini karena tidak ada petugas yang menjaga disana.
Sekalipun ada penjagaan, tidak begitu ketat. Namun ketika masuk Pelabuhan Padangbai mereka berhasil dijaring petugas kepolisian.
“Mereka tidak membawa surat jalan dan juga hasil rapid tes,” ujar Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kapolsek Padangbai Kompol Nengah Subrata.
Ketiga warga tersebut adalah Arwan 50, pekerjaan perangkat Desa, asal Dusun Tedawa, Kecamatan Wera, Kabupetan Bima, NTB.
Rekanya adalah Adbilah, 52, petani asal Ujung Harapan, Desa Nipal, Kecamatan Ambalawi, Bima, NTB dan Haryanto, 42, buruh asal Dusun Sukamaju, Desa Hidirasa, Kecamatan Wera, Bima, NTB.
“Mereka ini terpaksa kita minta balik karena tidak membawa hasil rapid tes,” ujar Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini.
Kedepanya bagi masyarakat yang akan menyebrang ke Bali agar membawa persyaratan dan dokumen lengkap seperti yang sudah di sebutkan.
Karena jika tidak petugas dengan tegas akan mengembalikan mereka ke asalnya.