RadarBali.com – Terdakwa kurir narkoba, Nuryanto,36, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pidana penjara 10 tahun penjara.
Meski vonis 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), vonis ini dinilai sangat berat. Nuryanto juga meminta keadilan agar pengedar yang mengirim narkoba juga diseret ke pengadilan.
Sidang putusan, Selasa (11/7), majelis hakim yang diketuai Dameri Frisella Simanjuntak memutus terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp.1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Putusan berkurang 5 tahun dari tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara dari tuntutan JPU yang dibaca Senin (10/7) lalu.
Nuryanto terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, bapak tiga anak ini hanya pasrah dan tidak mengajukan banding.
Terdakwa terlihat lebih tenang dan tidak menangis seperti saat dibaca tuntutan.“Jalani saja putusannya,” ujarnya usai sidang.
Namun demikian, terdakwa tidak ingin sendiri ditahan, sehingga masih menuntut keadilan agar pengirim yang juga menyuruh terdakwa mengambil narkoba diseret ke pengadilan.
Menurutnya, saat pemeriksaan polisi dan di persidangan sudah menyebut nama dan alamat pengirim sabu-sabu agar ditangkap juga.”Tidak tahu kok bisa tidak ditangkap,” ungkapnya.
Pria asal Dusun Mulyorejo, Desa Waringin Rejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini mengaku mengenal pengirim narkoba yang bernama Imam saat tinggal dalam satu lingkungan kamar kos di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Sebelum ditangkap polisi, terdakwa disuruh mengambil paket berisi patung ke Terminal Ubung dengan imbalan Rp.500 ribu.
Namun di perjalanan, Imam menghubungi lagi bahwa di dalam patung ada sabu-sabu.”Saya sudah menolak tapi tetap dipaksa,” dalihnya.
Perintah pengirim narkoba, agar diletakkan di Jalan Nangka, Denpasar dengan lokasi yang sudah diberi petunjuk oleh pengirim.
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh pemasang batu alam ini tidak menampik juga memakai narkoba.
Sabu-sabu yang dihisap pemberian dari Imam saat masih tinggal dalam satu lingkungan kos, sehingga saat urine diperiksa positif mengandung narkoba.
Terdakwa Nuryanto ditangkap bulan Maret lalu. Penangkapan terdakwa berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk terhadap bus AKAP Tami Jaya No. Pol. AB 7122 AS.
Petugas menemukan paket dus warna coklat dalam bagasi bus ditujukan kepada Dewi Rahayu di terminal Ubung, Denpasar dan menangkap Nuryanto.
Barang bukti yang diamankan dalam paket tersebut sabu-sabu seberat brutto 94 gram dan berat netto 93,1 gram. Kemudian bungkusan yang lebih kecil berisi 47 butir ekstasi.