28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:19 AM WIB

Desak Tanah Duwen Pura Diserahkan, Warga Ungkap Fakta Mengejutkan

KUBUTAMBAHAN – Krama Desa Adat Kubutambahan mendesak agar pengulu desa menyerahkan tanah duwen pura (DP) Desa Adat Kubutambahan pada pemerintah.

Sehingga rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang terkatung-katung saat ini bisa berjalan lancar.

Desakan warga itu ditindaklanjuti dengan pemasangan lima baliho. Sebuah baliho dipasang di depan Balai Banjar Adat Kubuanyar, sementara 4 buah baliho lainnya dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang Kubutambahan.

Salah seorang krama Sujana Budi mengklaim dirinya telah mendapatkan fakta di badan pertanahan dengan data yang sangat valid.

Tanah duwen pura, ungkap Sujana, sudah dikontrak selama 30 tahun. Hak kontrak itu dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

“Itu berarti kita hanya punya hak legalitas sertifikat saja. Hak pengelolaan tidak ada,” kata Sujana Budi kemarin.

Untuk itu, dia mendesak agar pengulu desa menyerahkan hak tanah itu pada pemerintah. Sehingga bandara baru di Bali Utara dapat segera terealisasi.

Terlebih pemerintah juga berjanji memberikan ganti rugi terhadap pelepasan hak atas tanah tersebut.

Sebagai perwakilan krama ia juga mendesak agar pengulu desa melaksanakan paruman  agung di desa adat. Guna mendengar aspirasi dari krama desa adat terkait rencana pembangunan bandara di Bali Utara.

“Kalau nanti banyak yang menolak karena tidak ingin kehilangan tanah duwen pura, ya silakan. Tapi harus bicara dengan jujur. Sampaikan pada masyarakat saat ini kita tidak

punya hak pengelolaan terhadap tanah DP. Bahwa tanah bisa dikontrak sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jangankan ratusan tahun, bisa ribuan tahun,” katanya.

Sujana mengaku lebih sepakat melakukan pelepasan hak tanah tersebut pada pemerintah. “Kalau dilepas pada pemerintah, kita kan dapat uang.

Setelah itu kita bisa ajukan hibah. Solusi saya, jangan takut kehilangan tanah. Karena kita bisa usul pada provinsi, membuat akta notaris dengan adat.

Ketika masalah selesai, investor sudah mati, maka minta pemerintah hibahkan kembali tanah itu pada adat. Bandara kita punya, tanah adat kembali. Tapi kalau menolak, tanah adat hilang, bandara tidak punya,” tukasnya.

Sekadar diketahui pembangunan bandara baru di Bali Utara telah mengerucut. Kementerian Perhubungan telah melakukan pra feasibility study.

Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.

Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasional tersebut.

Namun perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali.

Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.

Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti. Untuk tahap awal landasan pacu akan memiliki panjang 2.800 meter.

Secara bertahap landasan pacu akan diperjang hingga 3.720 meter, sesuai dengan pertumbuhan jumlah penumpang. Bandara itu dirancang agar pesawat jenis Boeing 737 atau Airbus A330 bisa mendarat di sana. 

KUBUTAMBAHAN – Krama Desa Adat Kubutambahan mendesak agar pengulu desa menyerahkan tanah duwen pura (DP) Desa Adat Kubutambahan pada pemerintah.

Sehingga rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang terkatung-katung saat ini bisa berjalan lancar.

Desakan warga itu ditindaklanjuti dengan pemasangan lima baliho. Sebuah baliho dipasang di depan Balai Banjar Adat Kubuanyar, sementara 4 buah baliho lainnya dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang Kubutambahan.

Salah seorang krama Sujana Budi mengklaim dirinya telah mendapatkan fakta di badan pertanahan dengan data yang sangat valid.

Tanah duwen pura, ungkap Sujana, sudah dikontrak selama 30 tahun. Hak kontrak itu dapat diperpanjang tanpa batas waktu.

“Itu berarti kita hanya punya hak legalitas sertifikat saja. Hak pengelolaan tidak ada,” kata Sujana Budi kemarin.

Untuk itu, dia mendesak agar pengulu desa menyerahkan hak tanah itu pada pemerintah. Sehingga bandara baru di Bali Utara dapat segera terealisasi.

Terlebih pemerintah juga berjanji memberikan ganti rugi terhadap pelepasan hak atas tanah tersebut.

Sebagai perwakilan krama ia juga mendesak agar pengulu desa melaksanakan paruman  agung di desa adat. Guna mendengar aspirasi dari krama desa adat terkait rencana pembangunan bandara di Bali Utara.

“Kalau nanti banyak yang menolak karena tidak ingin kehilangan tanah duwen pura, ya silakan. Tapi harus bicara dengan jujur. Sampaikan pada masyarakat saat ini kita tidak

punya hak pengelolaan terhadap tanah DP. Bahwa tanah bisa dikontrak sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jangankan ratusan tahun, bisa ribuan tahun,” katanya.

Sujana mengaku lebih sepakat melakukan pelepasan hak tanah tersebut pada pemerintah. “Kalau dilepas pada pemerintah, kita kan dapat uang.

Setelah itu kita bisa ajukan hibah. Solusi saya, jangan takut kehilangan tanah. Karena kita bisa usul pada provinsi, membuat akta notaris dengan adat.

Ketika masalah selesai, investor sudah mati, maka minta pemerintah hibahkan kembali tanah itu pada adat. Bandara kita punya, tanah adat kembali. Tapi kalau menolak, tanah adat hilang, bandara tidak punya,” tukasnya.

Sekadar diketahui pembangunan bandara baru di Bali Utara telah mengerucut. Kementerian Perhubungan telah melakukan pra feasibility study.

Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.

Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasional tersebut.

Namun perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali.

Dalam rancangan yang diterima Jawa Pos Radar Bali, bandara disebut akan berdiri mulai dari ruas Jalan Kubutambahan-Kintamani, tepatnya di sisi selatan Polsek Kubutambahan.

Bandara akan membentang ke timur hingga wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti. Untuk tahap awal landasan pacu akan memiliki panjang 2.800 meter.

Secara bertahap landasan pacu akan diperjang hingga 3.720 meter, sesuai dengan pertumbuhan jumlah penumpang. Bandara itu dirancang agar pesawat jenis Boeing 737 atau Airbus A330 bisa mendarat di sana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/