29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:30 AM WIB

Pembahasan Penlok Alot, Sepakati Dibangun dengan Mekanisme KPBU

SINGARAJA – Pembahasan draft Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) terkait penetapan lokasi (penlok) Bandara Internasional Baru di Kabupaten Buleleng, disebut berlangsung alot.

Rapat pembahasan draft penlok itu, sebenarnya telah dibahas di Kementerian Perhubungan, pada Rabu (15/1) lalu.

Namun Pemkab Buleleng baru bersedia menyampaikan keterangan terkait pertemuan itu pada media, pagi kemarin (17/1).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, mendelegasikannya pada Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP.

“Kadishub yang ikut rapat. Tanya langsung saja. Nanti hari Senin depan saya akan rapat lagi dengan Pak Gubernur (Wayan Koster),” kata Agus, yang ditemui disela-sela Apel HUT Bhuana Kerta di Desa Panji.

Sementara itu Kadishub Buleleng Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi terpisah, menyebut rapat tersebut berlangsung agak alot.

Gede Gunawan mengatakan, ada beberapa poin pembahasan utama dalam rapat. Keputusan rapat, selanjutnya akan dituangkan dalam SK Menteri Perhubungan.

“Kemarin perdebatannya itu kan tentang siapa yang menjadi pemrakarsa. Karena penlok ini akan ditujukan pada pemrakarsa. Dalam rapat itu dipertegas bahwa pemrakarsa bandara adalah Pemprov Bali,” kata Gede Gunawan.

Dengan kepastian bahwa Pemprov Bali sebagai pemrakarsa pembangunan bandara, artinya dipastikan mekanisme pembangunan yang dilakukan adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Lantaran sudah berkomitmen sebagai pemrakarsa, maka Pemprov Bali nantinya berkewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan bandara baru,

menyusun rencana teknik terinci fasilitas pokok bandara, menyusun amdal terhadap pembangunan dan pengoperasian bandara, dan memiliki IMB bandara dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun.

“Hal-hal teknis ini nanti akan masuk dalam izin penlok. Pertemuan kemarin lebih mengarah pada teknis administrasi dan sudah diperbaiki. Mungkin tidak lama lagi (penlok bandara) akan turun,” imbuh Gunawan.

Selain itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Buleleng juga akan menghadiri rapat yang teknis terkait bandara. Pertemuan itu akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Bali dan dipimpin Gubernur Koster.

Pertemuan itu juga akan dihadiri pihak Desa Adat Kubutambahan. Nantinya, kata Gunawan, pertemuan teknis itu juga akan membahas masalah akses jalan dan transportasi menuju bandara internasional baru di Buleleng.

“Termasuk itu. Sudah diingatkan untuk masalah akses ke bandara juga,” katanya.

Sekadar diketahui, tim teknis dari Kementerian Perhubungan, sudah sempat melakukan evaluasi lokasi di Desa Bukti dan Kubutambahan. Evaluasi itu dilakukan pada 5 September lalu.

Rencananya Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.

Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasional tersebut.

Namun perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali. 

SINGARAJA – Pembahasan draft Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) terkait penetapan lokasi (penlok) Bandara Internasional Baru di Kabupaten Buleleng, disebut berlangsung alot.

Rapat pembahasan draft penlok itu, sebenarnya telah dibahas di Kementerian Perhubungan, pada Rabu (15/1) lalu.

Namun Pemkab Buleleng baru bersedia menyampaikan keterangan terkait pertemuan itu pada media, pagi kemarin (17/1).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, mendelegasikannya pada Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP.

“Kadishub yang ikut rapat. Tanya langsung saja. Nanti hari Senin depan saya akan rapat lagi dengan Pak Gubernur (Wayan Koster),” kata Agus, yang ditemui disela-sela Apel HUT Bhuana Kerta di Desa Panji.

Sementara itu Kadishub Buleleng Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi terpisah, menyebut rapat tersebut berlangsung agak alot.

Gede Gunawan mengatakan, ada beberapa poin pembahasan utama dalam rapat. Keputusan rapat, selanjutnya akan dituangkan dalam SK Menteri Perhubungan.

“Kemarin perdebatannya itu kan tentang siapa yang menjadi pemrakarsa. Karena penlok ini akan ditujukan pada pemrakarsa. Dalam rapat itu dipertegas bahwa pemrakarsa bandara adalah Pemprov Bali,” kata Gede Gunawan.

Dengan kepastian bahwa Pemprov Bali sebagai pemrakarsa pembangunan bandara, artinya dipastikan mekanisme pembangunan yang dilakukan adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Lantaran sudah berkomitmen sebagai pemrakarsa, maka Pemprov Bali nantinya berkewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan bandara baru,

menyusun rencana teknik terinci fasilitas pokok bandara, menyusun amdal terhadap pembangunan dan pengoperasian bandara, dan memiliki IMB bandara dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun.

“Hal-hal teknis ini nanti akan masuk dalam izin penlok. Pertemuan kemarin lebih mengarah pada teknis administrasi dan sudah diperbaiki. Mungkin tidak lama lagi (penlok bandara) akan turun,” imbuh Gunawan.

Selain itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Buleleng juga akan menghadiri rapat yang teknis terkait bandara. Pertemuan itu akan dilangsungkan di Kantor Gubernur Bali dan dipimpin Gubernur Koster.

Pertemuan itu juga akan dihadiri pihak Desa Adat Kubutambahan. Nantinya, kata Gunawan, pertemuan teknis itu juga akan membahas masalah akses jalan dan transportasi menuju bandara internasional baru di Buleleng.

“Termasuk itu. Sudah diingatkan untuk masalah akses ke bandara juga,” katanya.

Sekadar diketahui, tim teknis dari Kementerian Perhubungan, sudah sempat melakukan evaluasi lokasi di Desa Bukti dan Kubutambahan. Evaluasi itu dilakukan pada 5 September lalu.

Rencananya Bandara Internasional di Bali Utara akan memanfaatkan lahan seluas 400 hektare. Sebanyak 370 hektare diantaranya, akan memanfaatkan lahan milik Desa Adat Kubutambahan.

Saat ini sejumlah perusahaan disebut tertarik dengan rencana pembangunan bandara internasional tersebut.

Namun perusahaan yang terlihat serius adalah konsorsium yang terdiri atas PT. PP (Persero) Tbk, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan Perusda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/