33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:41 PM WIB

Asal-asalan Pakai Masker, Tim Yustisi Klungkung Tambah Sanksi Push up

SEMARAPURA – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung akhirnya menambah sanksi terhadap masyarakat yang tidak benar dalam penggunaan masker.

Bila biasanya mereka hanya diminta membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. Kini para pelanggar juga diberikan sanksi pushup sebagai efek jera.

Sebab, ada saja masyarakat Klungkung yang masih mengabaikan penggunaan masker dengan benar.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta mengatakan,

Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih gencar menggelar Operasi Yustisi

Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Meski hampir setiap hari menggelar sidak, masih ada saja masyarakat yang melanggar sehingga terjaring.

Seperti saat tim yustisi menggelar sidak di Jalan Ngurah Rai, Semarapura kemarin. Di mana ada sebanyak 9 orang

yang terjaring karena tidak menggunakan masker dengan benar dan satu orang lantaran tidak membawa masker sama sekali.

Mereka yang tidak membawa masker sama sekali, langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

“Sementara mereka yang tidak menggunakan masker dengan benar, kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran itu lagi. Kemudian kami juga berikan pembinaan serta sanksi pushup,” ungkapnya.

Pemberian sanksi tambahan berupa pushup bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar itu dilakukan untuk memberikan efek jera lebih keras.

Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya membawa masker namun juga menggunakannya dengan benar.

“Dengan penerapan sanksi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Minimal setiap melakukan aktivitas keluar rumah wajib hukumnya memakai masker dengan baik dan benar,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengingatkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung

Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, seluruh masyarakat diwajibkan memakai masker dengan baik dan benar.

“Sebab banyak kami menemukan ada masyarakat yang membawa masker namun disimpan di saku, dan dashboard.

Ketika ada petugas baru digunakan. Masker dipakai dengan baik dan benar untuk melindungi diri dari virus, bukan untuk diperlihatkan kepada petugas,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung akhirnya menambah sanksi terhadap masyarakat yang tidak benar dalam penggunaan masker.

Bila biasanya mereka hanya diminta membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. Kini para pelanggar juga diberikan sanksi pushup sebagai efek jera.

Sebab, ada saja masyarakat Klungkung yang masih mengabaikan penggunaan masker dengan benar.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta mengatakan,

Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih gencar menggelar Operasi Yustisi

Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Meski hampir setiap hari menggelar sidak, masih ada saja masyarakat yang melanggar sehingga terjaring.

Seperti saat tim yustisi menggelar sidak di Jalan Ngurah Rai, Semarapura kemarin. Di mana ada sebanyak 9 orang

yang terjaring karena tidak menggunakan masker dengan benar dan satu orang lantaran tidak membawa masker sama sekali.

Mereka yang tidak membawa masker sama sekali, langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

“Sementara mereka yang tidak menggunakan masker dengan benar, kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran itu lagi. Kemudian kami juga berikan pembinaan serta sanksi pushup,” ungkapnya.

Pemberian sanksi tambahan berupa pushup bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar itu dilakukan untuk memberikan efek jera lebih keras.

Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya membawa masker namun juga menggunakannya dengan benar.

“Dengan penerapan sanksi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Minimal setiap melakukan aktivitas keluar rumah wajib hukumnya memakai masker dengan baik dan benar,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengingatkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung

Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, seluruh masyarakat diwajibkan memakai masker dengan baik dan benar.

“Sebab banyak kami menemukan ada masyarakat yang membawa masker namun disimpan di saku, dan dashboard.

Ketika ada petugas baru digunakan. Masker dipakai dengan baik dan benar untuk melindungi diri dari virus, bukan untuk diperlihatkan kepada petugas,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/