33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:24 PM WIB

Tempat Nongkrong Anak Muda di Kuta Utara Ditutup Paksa

BADUNG-Petugas gabungan menutup sebuah angkringan tempat tongkrongan anak muda bernama Bali Boozy yang terletak di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Tempat usaha milik warga bernama I Gusti Ngurah Wibisana itu dipasangi garis polisi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 23.10 WITA.

 

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, memimpin langsung patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Badung itu menyebut, tempat usaha itu ditutup lantaran  tidak mentaati Prokes.

 

“Ini pelanggaran. Terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” katanya sebagaimana dalam rilis yang dikirim oleh Humas Polres Badung, Minggu (13/2/2022).

 

Lanjut dia, ketika makan dan minum, para pengunjung di tempat itu tidak mengatur jarak. Hingga menimbulkan kerumunan. Tempat usaha itu juga tidak menyedialan barcode Pedulilindungi.

 

Dalam penutupan itu,  Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka. 

 

“Sudah kita pasang Police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09 tahun 2022,” Tegas Mantan Kasat PJR Ditlantas Polres Badung.

 

Patroli gabungan ini juga mencegah terjadinya ajang kebut-kebutan oleh anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

BADUNG-Petugas gabungan menutup sebuah angkringan tempat tongkrongan anak muda bernama Bali Boozy yang terletak di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Tempat usaha milik warga bernama I Gusti Ngurah Wibisana itu dipasangi garis polisi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 23.10 WITA.

 

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, memimpin langsung patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Badung itu menyebut, tempat usaha itu ditutup lantaran  tidak mentaati Prokes.

 

“Ini pelanggaran. Terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” katanya sebagaimana dalam rilis yang dikirim oleh Humas Polres Badung, Minggu (13/2/2022).

 

Lanjut dia, ketika makan dan minum, para pengunjung di tempat itu tidak mengatur jarak. Hingga menimbulkan kerumunan. Tempat usaha itu juga tidak menyedialan barcode Pedulilindungi.

 

Dalam penutupan itu,  Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka. 

 

“Sudah kita pasang Police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09 tahun 2022,” Tegas Mantan Kasat PJR Ditlantas Polres Badung.

 

Patroli gabungan ini juga mencegah terjadinya ajang kebut-kebutan oleh anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/