NEGARA – Kasus pembuangan bayi di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Jembrana, oleh kedua tersangka laki-laki, IGPAS, 18, dan tersangka perempuan NKRH,17, sungguh diluar nalar.
Kejadian ini semestinya menjadi peringatan bagi kita semua, terutama orang tua tentang bahayanya pergaulan bebas anak zaman sekarang.
Indikasi awal, belum siap menerima kehadiran buah hati, dua pelajar SMA ini nekat membunuh janin yang ada dalam kandungan. Caranya, melalui proses aborsi.
“Tersangka satu (IGPAS) mencari di Google mengenai cara menggugurkan kandungan,” kata Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.
Tersangka juga mencari informasi obat di internet yang bisa mengugurkan kandungan. Akhirnya, 26 Februari lalu memesan obat penggugur kandungan Cytotek seharga Rp 850 ribu.
Dari pembelian tersebut diperoleh 5 butir tablet. Dari transaksi tersebut IGPAS mendapat infomasi cara penggunaan obat tablet tersebut.
Tepat tanggal 1 Maret, obat yang dibeli secara online tersebut diterima tersangka IGPAS. Namun tidak langsung diberikan pada pacarnya.
Pasalnya, saat itu pacarnya ada ujian praktik. Obat baru diberikan 7 Maret dan langsung diminum NKRH di rumah pacarnya.
Reaksi obat terjadi setelah 30 menit kemudian. Gejalanya perut mulas, namun janin belum keluar. Karena janin tidak kunjung keluar, sekitar pukul 21.00 Wita, NKRH pulang ke rumahnya, di Desa Manistutu.
Setelah sampai rumah ternyata janin keluar dalam kondisi tidak bernyawa. “Janin keluar tanpa ada yang membantu. Janin keluar di kamar mandi,” tegas Kapolres.
Tersangka yang baru melahirkan ini kemudian menghubungi pacarnya melalui telepon bahwa janin sudah keluar dalam kondisi meninggal.
NKRH lalu meminta pacarnya untuk mengambil. Saat itu IGPAS bersama dua orang temannya datang mengambil janin di kamar mandi.
NKRH juga berada di kamar mandi dalam kondisi lemas. Janin yang berada di samping pacarnya lalu dibungkus kain dan dimasukkan dalam tas plastik untuk dibuang ke pantai. Mimih…!(