DENPASAR, radarbali.id- Pemprov Bali menyikapi terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Lewat kajian mendalam, Pemprov Bali mengambil langkah-langkah strategis terhadap keberadaan tenaga Non ASN (kontrak) untuk menunjang program Pemprov Bali. Hingga Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 11.172 orang.
Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang. Jumlah PNS yang pensiun setiap tahun berkisar antara 600-700 orang.
Sedangkan formasi CPNS yang ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah PNS yang pensiun.
Ketimpangan jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan dan pencapaian 5 program prioritas Pemprov Bali yang meliputi pangan, sandang, dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; pariwisata.
Untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik dijalankan oleh tenaga-tenaga IT, tetapi belum didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi di bidang IT.
“Memperhatikan kondisi tersebut di atas, maka untuk memastikan berjalannya program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik serta untuk menutupi kekurangan tenaga yang memiliki kompetensi, maka saya mengambil kebijakan mempertahankan tenaga Non ASN atau kontrak yang ada saat ini dan akan mengangkat tenaga Non ASN secara selektif,” ucap Gubernur Koster.
Selama hampir 4 tahun kepemimpinannya, Gubernur Bali mengangkat sejumlah 854 orang dari total tenaga kontrak yang ada sebanyak 8.944 orang.
Kebijakan mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Gubernur Koster merinci Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mensyaratkan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memperhatikan 4 hal.
Pertama, memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Kedua, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Ketiga, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Keempat, bagi pejabat pembina kepegawaian tidak diperkenankan mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan di luar PNS dan PPPK.
“Terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, saya mendengar keresahan di kalangan pegawai kontrak atas keberadaan dan keberlangsungan kerja mereka. Atas dasar itu saya telah menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan program di Provinsi Bali,” ungkapnya.
Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian PANRB mengeluarkan surat kedua Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada angka 3 surat tersebut, pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Keempat, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Keenam, batas akhir pendataan tenaga Non ASN paling lambat 30 September 2022.
“Kebijakan saya untuk tetap mempertahankan tenaga Non ASN guna menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali,” tegas Gubernur Koster sembari merinci 4 alasan dasar.
Pertama, jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, penyuluh pertanian, tenaga IT dan sebagainya.
Kedua, apabila kebijakan penghapusan tenaga Non ASN diterapkan di Provinsi Bali akan menambah jumlah pengangguran.
Ketiga, adanya penambahan jumlah sekolah baru dan peningkatan pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 serta memastikan pelaksanaan program prioritas memerlukan tenaga Non ASN yang memiliki kompetensi.
Keempat, dalam memasuki tahun politik kebijakan penghapusan tenaga Non ASN dikhawatirkan berdampak pada terganggunya stabilitas di daerah.
“Saya selaku Gubernur meminta kepada seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus, dan lurus sesuai tugasnya masing-masing. Saya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga Non ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas. Kepada Walikota dan Bupati se-Bali diimbau tetap mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di pemerintahannya,” tegas Gubernur Koster, Jumat, Sukra Kliwon, Medangkungan, (12/8). (ken)