NEGARA – Daftar pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang, Kamis (13/9) akhirnya dicoret.
Sehingga, jumlah pemilih dalam DPT Jembrana berkurang dari DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jumlah DPT Jembrana yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 228.707 pemilih.
Karena ada temuan Bawaslu Jembrana sebanyak 154 pemilih ganda, DPT Jembrana kembali diperbaiki.
Hasilnya, dari verifikasi faktual ditemukan sebanyak 121 pemilih ganda, sehingga dicoret dari DPT.
Jadi total pemilih di Jembrana hasil perbaikan sebanyak 228.586 pemilih.
Anggota KPU Jembrana divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM dan organisasi Made Widiastra mengatakan, perbaikan DPT yang telah dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Jembrana yang menemukan pemilih ganda dalam DPT.
KPU Jembrana juga menemukan pemilih ganda sebanyak 247 pemilih, setelah digabungkan dengan data pemilih ganda Bawaslu, ditemukan sebanyak 93 pemilih ganda.
“Ada kecocokan data pemilih ganda antara data KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Kemudian, data pemilih ganda tersebut diverifikasi faktual melibatkan partai politik dengan mendatangi langsung pemilih yang tercatat ganda.
Hasilnya, sebanyak 121 pemilih yang dipastikan ganda.
Karena itu, DPT Jembrana dikurangi pemilih yang dicoret berkurang dari yang telah ditetapkan sebelumnya,
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, perbaikan DPT yang telah ditetapkan ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Secara subtansi tujuannya untuk validasi data pemilih karena data pemilih sangat dinamis.
Sebagian besar pemilih yang telah dicoret memang ganda dari hasil verifikasi faktual, sehingga mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami akan terus melakukan pencermatan pemilih ini, untuk memastikan data pemilih akurat,” tegasnya.