27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:35 AM WIB

CATAT! Sepi Aktivitas, Dana Desa 28 Desa KRB III Tak Bisa Dimanfaatkan

RadarBali.com – Rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bali dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) memunculkan sejumlah pertanyaan.

Ketua Komisi IV Nyoman Parta menanyakan mengenai penggunaan dana desa di 28 Desa yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung.

Keberadaan dana desa, selama ini selalu menjadi penunjang pembangunan desa. Namun, tak semua desa bisa memanfaatkan dana tersebut dengan baik.

Pasalnya, beberapa pihak masih memiliki ketakutan tersendiri dalam penggunaannya. Kepala BPMPD Provinsi Bali Ketut Linhadnyana mengatakan, Dana Desa bisa diarahkan untuk aktivitas masyarakat yang mengungsi dari masing-masing desa.

Maka bisa dibuatkan program yang serupa dengan apa yang dia lakukan di desanya itu. “Misalnya, kalau di desa bikin semat (lidi), di daerah pengungsian itu juga bisa. Termasuk bila perlu alatnya akan kita bantu,” terang Lihadnyana.

Selain itu, program-program ekonomi wajib dilakukan untuk mengurangi kejenuhan dari para pengungsi. Yakni dengan Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu).

Lebih lanjut dijelaskan, pada dasarnya, saat ini Dana Desa ataupun APBD Desa diberada dikawasan KRB tak bisa digunakan.

Mengingat, desa tersebut bisa dikatakan tak berpenghuni. Maka dari itu, Dana Desa akan diselaraskan.

“Saya bersurat ke Kementrian Desa, saya sudah sampaikan ke Pemkab Karangasem jika Dana Desa tidak akan mungkin dieksekusi.

Apa yang mau diberdayakan, lha wong kosong kok. Apa yang mau diberdayakan, penduduknya gak ada,” tegasnya.

Kendati demikian, masih ada celah bila dana desa akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang mengungsi.

Karena dalam ketentuan Permendagri disebutkan, bagi desa yang APBD-nya tidak memungkinkan untuk dieksekusi, maka harus direvisi, yakni dengan melakukan revisi dengan keterangan belanja tak terduga.

“Belanja tak terduga bisa digunakan untuk bencana alam. Untuk menanggulangi pengungsi itu boleh. Tapi harus terarah,” paparnya.

Lihadnyana mengimbau desa yang ditempati pengungsi agar membuat program pemberdayaan berkoordinasi dengan BPMPD kabupaten/kota yang menerima pengungsi.

“Tolong buat program pemberdayaan mereka. Buat dia keterampilan tapi yang menghasilkan. Agar mengurangi kejenuhan, dan paling tidak bisa berkontribusi walaupun tidak 100 persen,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bali dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) memunculkan sejumlah pertanyaan.

Ketua Komisi IV Nyoman Parta menanyakan mengenai penggunaan dana desa di 28 Desa yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung.

Keberadaan dana desa, selama ini selalu menjadi penunjang pembangunan desa. Namun, tak semua desa bisa memanfaatkan dana tersebut dengan baik.

Pasalnya, beberapa pihak masih memiliki ketakutan tersendiri dalam penggunaannya. Kepala BPMPD Provinsi Bali Ketut Linhadnyana mengatakan, Dana Desa bisa diarahkan untuk aktivitas masyarakat yang mengungsi dari masing-masing desa.

Maka bisa dibuatkan program yang serupa dengan apa yang dia lakukan di desanya itu. “Misalnya, kalau di desa bikin semat (lidi), di daerah pengungsian itu juga bisa. Termasuk bila perlu alatnya akan kita bantu,” terang Lihadnyana.

Selain itu, program-program ekonomi wajib dilakukan untuk mengurangi kejenuhan dari para pengungsi. Yakni dengan Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu).

Lebih lanjut dijelaskan, pada dasarnya, saat ini Dana Desa ataupun APBD Desa diberada dikawasan KRB tak bisa digunakan.

Mengingat, desa tersebut bisa dikatakan tak berpenghuni. Maka dari itu, Dana Desa akan diselaraskan.

“Saya bersurat ke Kementrian Desa, saya sudah sampaikan ke Pemkab Karangasem jika Dana Desa tidak akan mungkin dieksekusi.

Apa yang mau diberdayakan, lha wong kosong kok. Apa yang mau diberdayakan, penduduknya gak ada,” tegasnya.

Kendati demikian, masih ada celah bila dana desa akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang mengungsi.

Karena dalam ketentuan Permendagri disebutkan, bagi desa yang APBD-nya tidak memungkinkan untuk dieksekusi, maka harus direvisi, yakni dengan melakukan revisi dengan keterangan belanja tak terduga.

“Belanja tak terduga bisa digunakan untuk bencana alam. Untuk menanggulangi pengungsi itu boleh. Tapi harus terarah,” paparnya.

Lihadnyana mengimbau desa yang ditempati pengungsi agar membuat program pemberdayaan berkoordinasi dengan BPMPD kabupaten/kota yang menerima pengungsi.

“Tolong buat program pemberdayaan mereka. Buat dia keterampilan tapi yang menghasilkan. Agar mengurangi kejenuhan, dan paling tidak bisa berkontribusi walaupun tidak 100 persen,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/