26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:38 AM WIB

Suplai Narkoba ke Buleleng, Aksi Erwin Terhenti Setelah Dor…Dor..Dor…

RadarBali.com – Satuan Res Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Menariknya, pelaku yang diketahui bernama Komang Irwin Pranata, 45 alias Erwin ini datang menggunakan mobil dari Denpasar sebelum akhirnya dibekuk oleh aparat di Buleleng.

Penangkapan juga diwarnai aksi penembakan peringatan. Menurut informasi, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (4/10) malam di pinggir Jalan Mayor Metra, Kelurahan Liligundi, Buleleng.

“Kami dapat informasi dari Denpasar bahwa ada pengiriman narkoba dari Denpasar,” ujar Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ kemarin.

Pihaknya melakukan penyanggongan dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang turun dari kendaraan mobil dan mondar – mandir.

“Setelah petugas kami mendekati target, ternyata mencoba lari. Kami berikan tembakan peringatan. Lalu dia (tersangka) diam karena shock,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan  tersangka yang beralamat tetap di Jalan Kembang Matahari I, Nomor 125, Lingkungan Ketapian, Desa Sumerta Denpasar Timur ini kedapatan membawa 1 buah plastik klip

yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.00 gram brutto yang disimpan dalam bungkusan rokok sampoerna mild menthol.

Dalam pengembangan, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke Singaraja.

“Rencananya mau ketemu orang di dekat TKP. Namun keburu tertangkap. Dari pengakuannya hanya sebagai kurir dan juga pemakai,” terangnya.

Menariknya, di sekitar TKP, juga ditemukan lagi 2.00 gram, brutto jenis sabu, namun masih belum diketahui siapa pemilik sabu tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, ternyata sudah cukup lama menggunakan narkoba. “Saya dulu pakai (narkoba). Sempat rehab sendiri. Lalu belakangan ini saya kembali tergoda,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.

RadarBali.com – Satuan Res Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Menariknya, pelaku yang diketahui bernama Komang Irwin Pranata, 45 alias Erwin ini datang menggunakan mobil dari Denpasar sebelum akhirnya dibekuk oleh aparat di Buleleng.

Penangkapan juga diwarnai aksi penembakan peringatan. Menurut informasi, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (4/10) malam di pinggir Jalan Mayor Metra, Kelurahan Liligundi, Buleleng.

“Kami dapat informasi dari Denpasar bahwa ada pengiriman narkoba dari Denpasar,” ujar Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ kemarin.

Pihaknya melakukan penyanggongan dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang turun dari kendaraan mobil dan mondar – mandir.

“Setelah petugas kami mendekati target, ternyata mencoba lari. Kami berikan tembakan peringatan. Lalu dia (tersangka) diam karena shock,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan  tersangka yang beralamat tetap di Jalan Kembang Matahari I, Nomor 125, Lingkungan Ketapian, Desa Sumerta Denpasar Timur ini kedapatan membawa 1 buah plastik klip

yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.00 gram brutto yang disimpan dalam bungkusan rokok sampoerna mild menthol.

Dalam pengembangan, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke Singaraja.

“Rencananya mau ketemu orang di dekat TKP. Namun keburu tertangkap. Dari pengakuannya hanya sebagai kurir dan juga pemakai,” terangnya.

Menariknya, di sekitar TKP, juga ditemukan lagi 2.00 gram, brutto jenis sabu, namun masih belum diketahui siapa pemilik sabu tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, ternyata sudah cukup lama menggunakan narkoba. “Saya dulu pakai (narkoba). Sempat rehab sendiri. Lalu belakangan ini saya kembali tergoda,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/