29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:48 AM WIB

Biasa Lolos Bawa Daging, Juhri Segera Diadili Kasus Rokok Tanpa Cukai

NEGARA – Syaifuddin Juhri, 50, sopir truk yang biasa membawa daging ayam lintas Jawa –Bali, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (12/2) petang.

Pria asal Kelurahan Lelateng, Negara ini ditahan karena membawa rokok tanpa cukai berbagai merek untuk diperjualbelikan.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, selama proses penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Agar memudahkan proses hingga persidangan nanti, pihaknya menahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

“Tersangka ditahan, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya. Perkara yang disangkakan karena tersangka membawa rokok tanpa cukai.

Tersangka ditangkap Selasa 5 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Gilimanuk – Denpasar, tepatnya wilayah Banjar Dinas Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya.

Rokok tanpa cukai itu, dibawa menggunakan truk DK 9641 WJ, saat diberhentikan petugas dari Bea dan Cukai diketahui membawa rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Rokok dibawa dari Jawa menuju wilayah Bali,” terangnya. Rokok tanpa cukai yang dibawa tersangka ada 5 macam merek.

Dengan jumlah berbeda merek S3 sebanyak 320 slop; Still 800 slop; Grand 320 slop; Grand 160 slop dan 20 Solid 160 slop. Setiap slop berisi 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

Tersangka dijerat dengan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau dengan paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut tersangka, sebenarnya sudah punya pekerjaan tetap sebagai sopir truk untuk membawa daging ayam beku, karena butuh penghasilan tambahan juga menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai.

Namun, dengan penangkapan ini, Juhri mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. “Sekarang sudah kapok,” ujarnya.

NEGARA – Syaifuddin Juhri, 50, sopir truk yang biasa membawa daging ayam lintas Jawa –Bali, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (12/2) petang.

Pria asal Kelurahan Lelateng, Negara ini ditahan karena membawa rokok tanpa cukai berbagai merek untuk diperjualbelikan.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, selama proses penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Agar memudahkan proses hingga persidangan nanti, pihaknya menahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

“Tersangka ditahan, dalam waktu dekat berkas kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya. Perkara yang disangkakan karena tersangka membawa rokok tanpa cukai.

Tersangka ditangkap Selasa 5 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 03.00 wita di Jalan Gilimanuk – Denpasar, tepatnya wilayah Banjar Dinas Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya.

Rokok tanpa cukai itu, dibawa menggunakan truk DK 9641 WJ, saat diberhentikan petugas dari Bea dan Cukai diketahui membawa rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Rokok dibawa dari Jawa menuju wilayah Bali,” terangnya. Rokok tanpa cukai yang dibawa tersangka ada 5 macam merek.

Dengan jumlah berbeda merek S3 sebanyak 320 slop; Still 800 slop; Grand 320 slop; Grand 160 slop dan 20 Solid 160 slop. Setiap slop berisi 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

Tersangka dijerat dengan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau dengan paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut tersangka, sebenarnya sudah punya pekerjaan tetap sebagai sopir truk untuk membawa daging ayam beku, karena butuh penghasilan tambahan juga menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai.

Namun, dengan penangkapan ini, Juhri mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. “Sekarang sudah kapok,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/