28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:33 AM WIB

Winasa Belum Bayar Ganti Rugi dan Denda, Terancam Harta Benda Disita

RadarBali.com – Sebulan lebih pascaeksekusi terhadap terpidana Gede Winasa, namun yang bersangkutan belum membayar denda dan ganti rugi.

Konsekuensinya, harta benda terpidana kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna bakal disita. Jika belum mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara.

Menurut informasi, mantan bupati yang memiliki segudang prestasi tersebut sudah berupaya membayar ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

Salah satunya dengan menjual sejumlah aset miliknya, tetapi hingga saat ini tidak ada aset yang terjual.

Uang hasil penjualan aset akan digunakan untuk membayar ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

“Sudah diupayakan membayar, tapi belum ada uang, “kata sumber. Apabila tidak dibayar, sebagaimana tertuang dalam amar putusan kasasi,

MA menjatuhkan pidana kepada Winasa dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Putusan selanjutnya berbunyi menghukum Winasa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti

paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, jika Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

Putusan MA yang dengan Ketua Majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme tersebut naik dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memvonis Winasa pidana penjara 3,5 tahun.

Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan akan menunggu pembayaran dari terpidana membayar penggantinya.

Apabila nanti memang tidak sanggup membayar, maka harta benda Winasa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun sebelum melakukan penyitaan terlebih dahulu dilakukan pelacakan aset milik terpidana. Karena hingga saat ini, Kejari Jembrana belum memiliki daftar aset milik Winasa.

Di lain sisi, berdasar informasi dari Rutan Kelas IIB Negara, tempat Winasa menjalani hukuman, sampai saat ini belum ada jaksa yang datang ke rutan untuk melakukan eksekusi uang ganti rugi dan denda yang wajib di bayar oleh Winasa.

Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi atau denda oleh Winasa.

Apabila ada eksekusi ganti rugi atau denda, jaksa yang datang ke rutan menemui terpidana. “Belum ada pembayaran ganti rugi maupun denda, “pungkasnya. 

RadarBali.com – Sebulan lebih pascaeksekusi terhadap terpidana Gede Winasa, namun yang bersangkutan belum membayar denda dan ganti rugi.

Konsekuensinya, harta benda terpidana kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna bakal disita. Jika belum mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara.

Menurut informasi, mantan bupati yang memiliki segudang prestasi tersebut sudah berupaya membayar ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

Salah satunya dengan menjual sejumlah aset miliknya, tetapi hingga saat ini tidak ada aset yang terjual.

Uang hasil penjualan aset akan digunakan untuk membayar ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

“Sudah diupayakan membayar, tapi belum ada uang, “kata sumber. Apabila tidak dibayar, sebagaimana tertuang dalam amar putusan kasasi,

MA menjatuhkan pidana kepada Winasa dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Putusan selanjutnya berbunyi menghukum Winasa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti

paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artinya, jika Winasa tidak membayar uang pengganti dan denda, maka pidana penjara menjadi 10 tahun 8 bulan.

Putusan MA yang dengan Ketua Majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme tersebut naik dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memvonis Winasa pidana penjara 3,5 tahun.

Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan akan menunggu pembayaran dari terpidana membayar penggantinya.

Apabila nanti memang tidak sanggup membayar, maka harta benda Winasa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun sebelum melakukan penyitaan terlebih dahulu dilakukan pelacakan aset milik terpidana. Karena hingga saat ini, Kejari Jembrana belum memiliki daftar aset milik Winasa.

Di lain sisi, berdasar informasi dari Rutan Kelas IIB Negara, tempat Winasa menjalani hukuman, sampai saat ini belum ada jaksa yang datang ke rutan untuk melakukan eksekusi uang ganti rugi dan denda yang wajib di bayar oleh Winasa.

Hal tersebut dibenarkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi atau denda oleh Winasa.

Apabila ada eksekusi ganti rugi atau denda, jaksa yang datang ke rutan menemui terpidana. “Belum ada pembayaran ganti rugi maupun denda, “pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/