30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 23:10 PM WIB

Badung Santuni Penunggu Pasien Rp 1,9 Miliar, Begini Mekanismenya…

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menggulirkan program santunan untuk penunggu pasien. Hingga periode Mei 2019 lalu realiasi sebesar Rp 1,9 miliar untuk 1.332 pemohon.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana mengakui, permohonan santuan penunggu pasien sifatnya fluktuatif dibandingkan tahun lalu.

Sesuai data dari tahun 2018 lalu telah mencairkan Rp 5,9 miliar lebih dari 3.816 permohonan. “Namun  di tahun 2019 hingga bulan Mei, kita sudah mencairkan Rp 1,9 miliar lebih.

Jadi, sifatnya insidentil dan tergantung  dari masyarakat kita yang sakit serta memenuhi syarat untuk mendapatkan satunan itu,” terang Sudarsana kemarin.

Selama ini program bantuan sosial ini belum ada kendala terkait pencairan. Karena berdasar data Dinas Sosial Badung semuanya sudah dicairkan.

“Sampai saat ini belum ada yang tidak dicairkan. Karena sepanjang memenuhi syarat pasti cair,” jelas mantan Kadis Lingkungan Hidup Badung ini.

Untuk diketahui, santunan penunggu pasien ini telah berlaku sejak 18 Agustus 2017 lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017. 

Besarannya paling banyak sebesar Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya berupa uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari.

Besaran tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos.

Syarat pengajuan santunan yakni berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung dengan melapirkan  salinan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap.

Kalau ada penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien.

Selain itu penunggu pasien yang masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili

dari perbekel setempat. Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menggulirkan program santunan untuk penunggu pasien. Hingga periode Mei 2019 lalu realiasi sebesar Rp 1,9 miliar untuk 1.332 pemohon.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana mengakui, permohonan santuan penunggu pasien sifatnya fluktuatif dibandingkan tahun lalu.

Sesuai data dari tahun 2018 lalu telah mencairkan Rp 5,9 miliar lebih dari 3.816 permohonan. “Namun  di tahun 2019 hingga bulan Mei, kita sudah mencairkan Rp 1,9 miliar lebih.

Jadi, sifatnya insidentil dan tergantung  dari masyarakat kita yang sakit serta memenuhi syarat untuk mendapatkan satunan itu,” terang Sudarsana kemarin.

Selama ini program bantuan sosial ini belum ada kendala terkait pencairan. Karena berdasar data Dinas Sosial Badung semuanya sudah dicairkan.

“Sampai saat ini belum ada yang tidak dicairkan. Karena sepanjang memenuhi syarat pasti cair,” jelas mantan Kadis Lingkungan Hidup Badung ini.

Untuk diketahui, santunan penunggu pasien ini telah berlaku sejak 18 Agustus 2017 lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017. 

Besarannya paling banyak sebesar Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya berupa uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari.

Besaran tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos.

Syarat pengajuan santunan yakni berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung dengan melapirkan  salinan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap.

Kalau ada penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien.

Selain itu penunggu pasien yang masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili

dari perbekel setempat. Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/