28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:27 AM WIB

Bodong, Ratusan Hotel dan Restoran di Klungkung Belum Tersertifikasi

SEMARAPURA – Sampai saat ini baru puluhan objek daya tarik wisata (ODTW) dan akomodasi pariwisata yang ada di Kabupaten Klungkung, Bali telah memiliki sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru. Pasalnya, ratusan akomodasi pariwisata di Gumi Serombotan itu belum mengurus sertifikasi tersebut lantaran bodong alias belum berizin. Khususnya izin operasional. Padahal itu salah satu syarat untuk bisa mengikuti verifikasi.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8) mengungkapkan, ada sebanyak 490 penginapan, 348 restoran, dan sejumlah ODTW yang ada di Kabupaten Klungkung. Berkaitan dengan sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru sebagai jaminan industri pariwisata tersebut telah siap menerapkan protokol kesehatan, menurutnya baru 3 ODTW dan 50 hotel dan restoran yang telah memiliki sertifikat tersebut. 

“Jadi masih banyak yang belum memiliki sertifikat tersebut,” ujarnya.

Melihat masih banyaknya akomodasi pariwisata pada utamanya yang belum terverifikasi, dia mengaku sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung masalah yang terjadi di lapangan. Adapun menurutnya, salah satu penyebab banyak akomodasi pariwisata yang belum terverifikasi lantaran belum memiliki izin operasional. Menurutnya, izin operasional itu merupakan salah satu persyaratan untuk bisa diverifikasi.

“Ada sebanyak 374 penginapan dan 318 restoran di Kabupaten Klungkung yang belum memiliki izin operasional,” bebernya.

Terkait hal itu, pihaknya memberikan kemudahan kepada pelaku penyedia akomodasi pariwisata dengan mengizinkan pemilik akomodasi pariwisata mengurus izin operasional setelah tempat usahanya telah terverifikasi. 

“Namun kami beri batas waktu. Maksimal sebulan setelah tersertifikasi, tempat usahanya itu telah memilik izin operasional. Bila tidak, maka sertifikasinya akan kami cabut,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk mempermudah para pelaku penyedia akomodasi pariwisata mengurus sertifikasi protokol tatanan kehidupan era baru, tim verifikasi rela melakukan jemput bola. Untuk itu pihaknya berharap para pengusaha juga bersemangat untuk mengurus sertifikasi tersebut. Sehingga ketika Bali dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara, seluruh akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung telah terverifikasi dan siap menerima wisatawan.

SEMARAPURA – Sampai saat ini baru puluhan objek daya tarik wisata (ODTW) dan akomodasi pariwisata yang ada di Kabupaten Klungkung, Bali telah memiliki sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru. Pasalnya, ratusan akomodasi pariwisata di Gumi Serombotan itu belum mengurus sertifikasi tersebut lantaran bodong alias belum berizin. Khususnya izin operasional. Padahal itu salah satu syarat untuk bisa mengikuti verifikasi.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8) mengungkapkan, ada sebanyak 490 penginapan, 348 restoran, dan sejumlah ODTW yang ada di Kabupaten Klungkung. Berkaitan dengan sertifikat protokol tatanan kehidupan era baru sebagai jaminan industri pariwisata tersebut telah siap menerapkan protokol kesehatan, menurutnya baru 3 ODTW dan 50 hotel dan restoran yang telah memiliki sertifikat tersebut. 

“Jadi masih banyak yang belum memiliki sertifikat tersebut,” ujarnya.

Melihat masih banyaknya akomodasi pariwisata pada utamanya yang belum terverifikasi, dia mengaku sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung masalah yang terjadi di lapangan. Adapun menurutnya, salah satu penyebab banyak akomodasi pariwisata yang belum terverifikasi lantaran belum memiliki izin operasional. Menurutnya, izin operasional itu merupakan salah satu persyaratan untuk bisa diverifikasi.

“Ada sebanyak 374 penginapan dan 318 restoran di Kabupaten Klungkung yang belum memiliki izin operasional,” bebernya.

Terkait hal itu, pihaknya memberikan kemudahan kepada pelaku penyedia akomodasi pariwisata dengan mengizinkan pemilik akomodasi pariwisata mengurus izin operasional setelah tempat usahanya telah terverifikasi. 

“Namun kami beri batas waktu. Maksimal sebulan setelah tersertifikasi, tempat usahanya itu telah memilik izin operasional. Bila tidak, maka sertifikasinya akan kami cabut,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk mempermudah para pelaku penyedia akomodasi pariwisata mengurus sertifikasi protokol tatanan kehidupan era baru, tim verifikasi rela melakukan jemput bola. Untuk itu pihaknya berharap para pengusaha juga bersemangat untuk mengurus sertifikasi tersebut. Sehingga ketika Bali dibuka kembali untuk wisatawan mancanegara, seluruh akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung telah terverifikasi dan siap menerima wisatawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/