32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:30 PM WIB

GTPP Siapkan Sanksi yang Nekat Melanggar Perbup Protokol Covid-19

SINGARAJA – Kasus penularan covid-19 di Kabupaten Buleleng melonjak tajam. Sebulan sejak tatanan kehidupan baru atau new normal diterapkan, kasus mengalami kenaikan dua kali lipat.

Saat tatanan kehidupan baru diterapkan pada 9 Juli lalu, jumlah kasus covid-19 di Buleleng secara kumulatif ada pada angka 103 kasus.

Namun pada Kamis (13/8) kemarin, kasus covid-19 di Buleleng sudah mencapai angka 220 kasus.

Sekretaris GTPP Buleleng Gede Suyasa mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan bupati yang didalamnya mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Suyasa menyebut dalam peraturan tersebut, pemerintah akan menerapkan sejumlah sanksi. Bentuk sanksi yang diterapkan saat ini masih dalam tahap koreksi di Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Jenis sanksinya berbeda-beda. Kalau pelanggaran oleh perorangan, beda sanksinya dengan yang dilakukan oleh badan usaha. Sekarang kami masih ajukan koreksi dengan kejaksaan,” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ia optimistis jumlah kasus dapat ditekan. Sehingga Buleleng dapat kembali ke zona hijau.

“Padahal sebelum new normal, Buleleng dalam posisi zona hijau. Karena jumlah kasusnya sangat sedikit dan kasus terkonfirmasinya sangat sedikit. Ini berarti kewaspadaan harus ditingkatkan.

Masa new normal itu harusnya meningkatkan kesadaran menerapkan protokol kesehatan, bukan melemah,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Kasus penularan covid-19 di Kabupaten Buleleng melonjak tajam. Sebulan sejak tatanan kehidupan baru atau new normal diterapkan, kasus mengalami kenaikan dua kali lipat.

Saat tatanan kehidupan baru diterapkan pada 9 Juli lalu, jumlah kasus covid-19 di Buleleng secara kumulatif ada pada angka 103 kasus.

Namun pada Kamis (13/8) kemarin, kasus covid-19 di Buleleng sudah mencapai angka 220 kasus.

Sekretaris GTPP Buleleng Gede Suyasa mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan bupati yang didalamnya mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Suyasa menyebut dalam peraturan tersebut, pemerintah akan menerapkan sejumlah sanksi. Bentuk sanksi yang diterapkan saat ini masih dalam tahap koreksi di Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Jenis sanksinya berbeda-beda. Kalau pelanggaran oleh perorangan, beda sanksinya dengan yang dilakukan oleh badan usaha. Sekarang kami masih ajukan koreksi dengan kejaksaan,” kata Suyasa.

Suyasa mengatakan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ia optimistis jumlah kasus dapat ditekan. Sehingga Buleleng dapat kembali ke zona hijau.

“Padahal sebelum new normal, Buleleng dalam posisi zona hijau. Karena jumlah kasusnya sangat sedikit dan kasus terkonfirmasinya sangat sedikit. Ini berarti kewaspadaan harus ditingkatkan.

Masa new normal itu harusnya meningkatkan kesadaran menerapkan protokol kesehatan, bukan melemah,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/