BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari Bangli) tak kunjung melakukan penahanan bagi dua pelaku penyelewengan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) senilai Rp 225 juta.
Bahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selat, Ni Luh N, dan mantan Bendesa Selat I Made R tak kunjung ditahan dna masih leluasa bebas di luar
Kasi Pidsus Kejari Bangli, Gusti Bagus Jati Kusuma. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan, alasan belum ditahannya kedua tersangka, karena kejaksaan masih memerlukan keterangan sejumlah saksi, untuk menyempurnakan data.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil beberapa saksi untuk penyempurnaan BAP saksi,” terangnya.
Selain itu, Kata Jati Kusuma, selama diperiksa, tersangka Made R, bersikap kooperatif.
Usai libur Hari Raya Natal, Made R akan diperiksa kembali. “Yang bersangkutan komitmen, jika ada panggilan siap untuk memenuhi panggilan,” tambahnya.
Seperti diketahui, dana UEP bersumber dari pusat melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) untuk membantu LPD.
Pada 2013 LPD Selat memohon bantuan lewat Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD), agar bisa memperoleh dana UEP tersebut. Saat memohon, BKS-LPD ini menyantumkan 21 orang pemohon.
Dana segar pun mengucur sejumlah Rp 300 juta. Akan tetapi, dana itu tidak diterima oleh 21 pemohon. Justru ditemukan ada indikasi penyelewengan dana.
Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian negara Rp 225 juta.
Selaku ketua LPD dan bendesa yang menaungi LPD, maka dua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.