SINGARAJA – Seorang pemuda berinisial GT, 22, warga Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Pemuda itu dijadikan tersangka, setelah terbukti menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Mawar, yang masih tinggal satu desa dengan tersangka GT.
Sebenarnya GT dan Mawar telah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih sejak lima bulan terakhir. Namun hubungan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Belakangan GT nekat membawa kabur Mawar dari rumahnya sekitar pukul 02.00 dini hari. Aksi itu dilakukan GT pada Senin (5/2) pekan lalu.
Saat itu GT disebut menginapkan Mawar di rumahnya. Saat itu pula, GT dan Mawar melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Sebelum itu, GT dan Mawar juga sudah pernah melakukan hubungan serupa. Konon keduanya sudah empat kali melakukan hubungan seksual.
Orang tua Mawar yang tahu anaknya menghilang tengah malam, terang saja meradang. Apalagi setelah tahu Mawar menginap di rumah GT dan keduanya melakukan hubungan terlarang.
Orang tua GT langsung melapor ke Mapolres Buleleng pada Selasa (6/2) pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan sejauh ini polisi belum menemukan adanya unsur pemaksaan maupun pemerkosaan dalam hubungan seksual itu.
“Dari hasil pemeriksaan, ini hubungan suka sama suka. Mereka juga pacaran. Baru empat bulan ini mereka pacaran,” kata Mikael.
Kini GT pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka GT dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah baju dan sebuah celana pendek milik tersangka. Serta sebuah celana dalam dan sebuah BH milik korban.