34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:46 PM WIB

Anggota Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buleleng Pastikan Sanksi Pecat

SINGARAJA – Korps baju cokelat tercoreng. Salah satu anggotanya tertangkap menjadi pengedar narkotika di Singaraja.

Dia adalah Aiptu I Ketut Metria, 51, warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan. Pelaku ditangkap di rumahnya karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat 0,07 gram. Selain itu polisi juga mendapatkan sebuah alat pres plastik, sebuah bong, dan dua buah timbangan digital.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, tersangka Metria diketahui menjual narkotika di wilayah Singaraja. Polisi masih menelusuri dari mana asal usul barang haram yang dijual tersangka.

Lebih lanjut AKBP Suratno menyebutkan, sebelum ditangkap sebagai penjual narkotika, Metria diketahui sudah melanggar peraturan disiplin.

Ia sudah tidak pernah masuk dinas sejak enam bulan terakhir. Meski demikian, statusnya hingga kini masih anggota Polri.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, AKBP Suratno memastikan Metria dijerat dua pasal sekaligus. Yakni kode etik profesi dan sanksi pidana.

Aiptu Metria dipastikan dikenakan sanksi pemecatan dari status Polri, sebab melakukan penyalahgunaan narkotika. Bahkan berjualan narkotika.

Apakah tersangka ini punya masalah sebelumnya? AKBP Suratno menegaskan belum mengetahui sejauh itu.

“Ya kami kurang tahu, mungkin sudah bosan jadi polisi. Mungkin lebih menguntungkan jadi pengedar, akhirnya dia milih jadi pengedar. Slogan kami jelas, kalau mau kaya jangan jadi polisi,” tukasnya. 

SINGARAJA – Korps baju cokelat tercoreng. Salah satu anggotanya tertangkap menjadi pengedar narkotika di Singaraja.

Dia adalah Aiptu I Ketut Metria, 51, warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan. Pelaku ditangkap di rumahnya karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat 0,07 gram. Selain itu polisi juga mendapatkan sebuah alat pres plastik, sebuah bong, dan dua buah timbangan digital.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, tersangka Metria diketahui menjual narkotika di wilayah Singaraja. Polisi masih menelusuri dari mana asal usul barang haram yang dijual tersangka.

Lebih lanjut AKBP Suratno menyebutkan, sebelum ditangkap sebagai penjual narkotika, Metria diketahui sudah melanggar peraturan disiplin.

Ia sudah tidak pernah masuk dinas sejak enam bulan terakhir. Meski demikian, statusnya hingga kini masih anggota Polri.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, AKBP Suratno memastikan Metria dijerat dua pasal sekaligus. Yakni kode etik profesi dan sanksi pidana.

Aiptu Metria dipastikan dikenakan sanksi pemecatan dari status Polri, sebab melakukan penyalahgunaan narkotika. Bahkan berjualan narkotika.

Apakah tersangka ini punya masalah sebelumnya? AKBP Suratno menegaskan belum mengetahui sejauh itu.

“Ya kami kurang tahu, mungkin sudah bosan jadi polisi. Mungkin lebih menguntungkan jadi pengedar, akhirnya dia milih jadi pengedar. Slogan kami jelas, kalau mau kaya jangan jadi polisi,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/