SINGARAJA – Agus Polos Hendry alias Agus, 32, terduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kelurahan Kampung Baru, Singaraja ini akhirnya ditangkap.
Agus ditangkap petugas dari Reserse Narkoba Polres Buleleng di Perum Wira Bakti Desa Baktiseraga, Senin (11/3) siang lalu.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat total 7,51 gram netto, serta lima butir pil ineks.
Seperti dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta.
Dikonfirmasi, Jumat (15/3), ia mengatakan, tersangka Agus sudah sejak lama menjadi target operasi polisi.
Tersangka Agus diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Singaraja.
Selain itu, dari hasil penyidikan, polisi juga menduga kuat jika Agus masih memiliki jaringan lain yang beroperasi secara terputus.
“Kami memang curiga dia ini mengedarkan sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan selama dua minggu. Akhirnya kami lakukan penggerebekan dan kami temukan paket-paket siap edar. Kami masih memburu rekannya yang juga menjadi pengedar,” ujar Suparta.
Sementara itu tersangka Agus mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 15 juta. Namun belum semuanya ia bayar. Ia baru memberikan uang muka sebanyak Rp 10 juta. Pria yang berprofesi sebagai pembuat aquarium itu, berdalih narkoba sebanyak 25 paket itu untuk konsumsi sendiri.
“Memang saya konsumsi sendiri. Sengaja saya pecah jadi paket-paket kecil, biar gampang pas pakai. Jadi satu hari saya pakai satu (paket),” dalihnya.
Meski berdalih, polisi menegaskan bahwa tersangka Agus adalah pengedar sabu. “Barang bukti yang kami temukan serta keterangan saksi-saksi, kami meyakini tersangka Agus sebagai pengedar. Jadi kami kenakan pasal sebagai pegedar,” tukas AKP Suparta.