27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:50 AM WIB

Tunggak Pesangon, Karyawan Perusda Kembali Mengadu ke Dewan

NEGARA – Mantan karyawan perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, menuntut perusahaan untuk membayar pesangon yang belum dibayar sejak pemberhentian dengan hormat atau pensiun 2 Januari lalu.

Sebanyak 7 orang karyawan yang pensiun belum dapat pesangon yang nilai totalnya Rp 300 juta lebih.

Salah satu mantan karyawan yang belum menerima pesangon Ketut Sudarma mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana.

Sudarma juga mengadu ke DPRD Jembrana, dengan harapan wakil rakyat membantu pesangon yang belum dibayar.

“Sebagai warga Jembrana, saya minta bantuan wakil rakyat membantu masalah saya ini,” ujar Sudarma usai menyerahkan surat pengaduan ke dewan kemarin.

Sudarma yang bekerja sebagai supervisi teritorial selama 35 tahun di perusahaan plat merah tersebut menjelaskan, semestinya pesangon dibayar sejak pensiun awal Januari 2019 lalu.

Nilai totalnya sebesar Rp 49 juta lebih. Selain Sudarma, masih ada 6 karyawan lain yang juga belum dibayar pesangonnya. Jadi, total pesangon sebesar Rp 346 juta lebih.

Sudarma juga mempertanyakan aturan nilai pesangon yang berbeda dengan karyawan lain meski masa kerja, pendidikan dan jabatan sama.

“Pada saat mediasi perusahaan memang mengakui penggajiannya tidak sesuai dengan standar upah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana sudah mediasi

mantan karyawan dengan Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra  Indah Praya Lestari (CIPL), selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda.

Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak Perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April.

Menurut Sudarma, karena perkebunan dikelola bersama perusahaan swasta, pesangon dibayar oleh perusda Provinsi Bali dan PT. CIPL.

 Mantan karyawan sudah mempertanyakan langsung, tetapi tidak pernah ada kepastian kapan pesangon dibayar. “Tapi, sampai sekarang tidak ada yang dibayar,” terangnya.

Kepala Unit Perkebunan Pekutatan Perusda Provinsi Bali Ketut Nasa mengakui bahwa sampai saat ini pesangon mantan karyawan yang sudah pensiun belum dibayar.

Pihak Perusda berjanji akan membayar pesangon mantan karyawan. “Tetap kami bayar pesangonnya,” jelasnya.

Menurut Nasa, Perusda dan PT. CIPL saat ini terkendala masalah keuangan, sehingga terpaksa menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan yang nilainya Rp 300 juta lebih.

“Kami sudah koordinasi dengan direksi, belum bisa memastikan kapan dibayar. Tapi tetap akan kami bayar,” tegasnya. 

NEGARA – Mantan karyawan perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, menuntut perusahaan untuk membayar pesangon yang belum dibayar sejak pemberhentian dengan hormat atau pensiun 2 Januari lalu.

Sebanyak 7 orang karyawan yang pensiun belum dapat pesangon yang nilai totalnya Rp 300 juta lebih.

Salah satu mantan karyawan yang belum menerima pesangon Ketut Sudarma mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana.

Sudarma juga mengadu ke DPRD Jembrana, dengan harapan wakil rakyat membantu pesangon yang belum dibayar.

“Sebagai warga Jembrana, saya minta bantuan wakil rakyat membantu masalah saya ini,” ujar Sudarma usai menyerahkan surat pengaduan ke dewan kemarin.

Sudarma yang bekerja sebagai supervisi teritorial selama 35 tahun di perusahaan plat merah tersebut menjelaskan, semestinya pesangon dibayar sejak pensiun awal Januari 2019 lalu.

Nilai totalnya sebesar Rp 49 juta lebih. Selain Sudarma, masih ada 6 karyawan lain yang juga belum dibayar pesangonnya. Jadi, total pesangon sebesar Rp 346 juta lebih.

Sudarma juga mempertanyakan aturan nilai pesangon yang berbeda dengan karyawan lain meski masa kerja, pendidikan dan jabatan sama.

“Pada saat mediasi perusahaan memang mengakui penggajiannya tidak sesuai dengan standar upah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana sudah mediasi

mantan karyawan dengan Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra  Indah Praya Lestari (CIPL), selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda.

Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak Perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April.

Menurut Sudarma, karena perkebunan dikelola bersama perusahaan swasta, pesangon dibayar oleh perusda Provinsi Bali dan PT. CIPL.

 Mantan karyawan sudah mempertanyakan langsung, tetapi tidak pernah ada kepastian kapan pesangon dibayar. “Tapi, sampai sekarang tidak ada yang dibayar,” terangnya.

Kepala Unit Perkebunan Pekutatan Perusda Provinsi Bali Ketut Nasa mengakui bahwa sampai saat ini pesangon mantan karyawan yang sudah pensiun belum dibayar.

Pihak Perusda berjanji akan membayar pesangon mantan karyawan. “Tetap kami bayar pesangonnya,” jelasnya.

Menurut Nasa, Perusda dan PT. CIPL saat ini terkendala masalah keuangan, sehingga terpaksa menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan yang nilainya Rp 300 juta lebih.

“Kami sudah koordinasi dengan direksi, belum bisa memastikan kapan dibayar. Tapi tetap akan kami bayar,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/