33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 15:08 PM WIB

WARNING! Koster Larang Jual Daging Anjing, Penjual RW Terancam Pidana

SINGARAJA – Para penjual daging RW (rintek wuuk) alias daging anjing, harus segera menutup gerainya.

Bila membandel, Pemerintah Provinsi Bali mengancam membawa para pedagang itu ke ranah pidana. Anjing sendiri masuk dalam golongan bukan hewan ternak, sehingga dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

Ancaman itu muncul setelah Gubernur Bali Wayan Koster, menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Kemarin (14/10), petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Bali mendatangi Mapolres Buleleng.

Petugas dari Dinas PKH didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Bali, serta Polisi Pamong Praja Pemprov Bali. Mereka kemudian bertemu dengan Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha.

Staf Dinas PKH Bali I Made Angga Prayoga menyatakan, secara kesehatan hewan, anjing jelas-jelas bukan hewan ternak sehingga dagingnya tak boleh dikonsumsi.

Status zona merah rabies yang disandang Provinsi Bali, konsumsi daging anjing pun akan sangat berbahaya. Terlebih kasus penjualan daging anjing positif rabies yang terjadi di Buleleng pada 2018 lalu, otomatis membuat resiko semakin tinggi.

“Daging hewan yang sakit, jelas tidak boleh dikonsumsi. Apalagi kalau positif rabies,” kata Angga saat ditemui di Mapolres Buleleng siang kemarin.

Hasil pendataan tim Dinas PKH Bali, tercatat ada 10 warung yang masih menjual daging RW. Warung-warung itu telah dijajagi sejak Mei lalu.

Kemarin tim kembali mendatangi warung tersebut, dan mendapati aktifitas jual beli daging RW. Pengelola warung pun diminta menandatangani surat pernyataan yang intinya menyanggupi tak lagi menjual daging anjing.

Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan kompensasi pada warung-warung tersebut. Mengingat menjual daging RW merupakan mata pencaharian keluarga.

“Kami akan arahkan mereka menjual produk olahan babi atau olahan ayam. Tapi kalau bandel, terpaksa kami bersama PPNS mengambil upaya paksa (pidana, Red),” katanya.

Sementara itu Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha mengatakan, pihaknya siap mengamankan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Ia meminta pada tim Dinas PKH Bali dan PPNS, agar berkoordinasi dengan aparat desa setempat, sebelum mengambil tindakan.

“Kalau nanti arahnya ke pidana, kami siap melakukan upaya paksa. Ini kan ada PPNS dulu, jadi mereka yang melakukan penanganan awal. Untuk pelimpahan dan seterusnya, bisa berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Polda,” tegasnya. 

SINGARAJA – Para penjual daging RW (rintek wuuk) alias daging anjing, harus segera menutup gerainya.

Bila membandel, Pemerintah Provinsi Bali mengancam membawa para pedagang itu ke ranah pidana. Anjing sendiri masuk dalam golongan bukan hewan ternak, sehingga dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

Ancaman itu muncul setelah Gubernur Bali Wayan Koster, menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Kemarin (14/10), petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Bali mendatangi Mapolres Buleleng.

Petugas dari Dinas PKH didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Bali, serta Polisi Pamong Praja Pemprov Bali. Mereka kemudian bertemu dengan Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha.

Staf Dinas PKH Bali I Made Angga Prayoga menyatakan, secara kesehatan hewan, anjing jelas-jelas bukan hewan ternak sehingga dagingnya tak boleh dikonsumsi.

Status zona merah rabies yang disandang Provinsi Bali, konsumsi daging anjing pun akan sangat berbahaya. Terlebih kasus penjualan daging anjing positif rabies yang terjadi di Buleleng pada 2018 lalu, otomatis membuat resiko semakin tinggi.

“Daging hewan yang sakit, jelas tidak boleh dikonsumsi. Apalagi kalau positif rabies,” kata Angga saat ditemui di Mapolres Buleleng siang kemarin.

Hasil pendataan tim Dinas PKH Bali, tercatat ada 10 warung yang masih menjual daging RW. Warung-warung itu telah dijajagi sejak Mei lalu.

Kemarin tim kembali mendatangi warung tersebut, dan mendapati aktifitas jual beli daging RW. Pengelola warung pun diminta menandatangani surat pernyataan yang intinya menyanggupi tak lagi menjual daging anjing.

Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan kompensasi pada warung-warung tersebut. Mengingat menjual daging RW merupakan mata pencaharian keluarga.

“Kami akan arahkan mereka menjual produk olahan babi atau olahan ayam. Tapi kalau bandel, terpaksa kami bersama PPNS mengambil upaya paksa (pidana, Red),” katanya.

Sementara itu Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha mengatakan, pihaknya siap mengamankan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Ia meminta pada tim Dinas PKH Bali dan PPNS, agar berkoordinasi dengan aparat desa setempat, sebelum mengambil tindakan.

“Kalau nanti arahnya ke pidana, kami siap melakukan upaya paksa. Ini kan ada PPNS dulu, jadi mereka yang melakukan penanganan awal. Untuk pelimpahan dan seterusnya, bisa berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Polda,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/