TABANAN – Pembangunan GOR Debes sudah dipastikan tidak selesai tepat waktu (molor) meski sudah diberi masa perpanjangan sampai 18 Desember 2018.
Sedangkan batas waktu pembangunan GOR Debes sampai 8 Desember. Rekanan PT Fikri Bangun Persada KSO dan PT Surya Agung Kencana Mas akhirnya kena penalti, karena pembangunan Gor Debes tidak selesai tepat waktu.
Mulanya pembangunan Gor Debes dimulai 12 Juli selama 150 hari kalender kerja. Melihat molornya pembangunan GOR Debes,
Dewan Tabanan gerah dan memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan pemukiman (PUPRPKP) Tabanan.
Rapat kerja pun berlangsung di ruangan Komisi II DPRD Tabanan. Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tabanan, A. A. Dharma Putra dan sejumlah anggota komisi II didampingi staf ahli.
Sementara dari pihak dinas PUPRPKP dipimpin Sekretaris IGN Oka Kamasan bersama Kabid Pembangunan Gedung Kadek Faridatini Suweca,
Kabid Bina Marga Si Nyoman Sudana serta Kabid lainnya. Sedangkan kepala dinas PUPRPKP Tabanan tidak hadir beralasan ada acara di luar.
Begitu rapat dibuka A. A Dharma Putra yang akrab dipanggil Gung Baron langsung mencecar Kabid Pembangunan Gedung Faridatini dengan beberapa pertanyaan
terkait molornya pembangunan GOR Debes yang selesai tidak tepat waktu. “Saya minta penjelasan mengapa sampai molor dan kapan bisa diselesaikan,” tanya Gung Baron.
Hal lain yang lain juga menjadi pertanyaan komisi II DPRD Tabanan terkait gagal tender proyek pembangunan gedung PMI Tabanan yang dana bersumber dari BKK Badung senilai Rp 3 Miliar.
“Kok bisa gagal tender. Ini ada dana tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Bagaimana perencanaannya sejatinya. Kami bukan mencari kesalahan tapi,
berikan mengapa banyak pembangunan gedung yang molor. Sehingga kami dapat berikan solusi,” tegas Ketua Komisi II dengan pertanyaan yang dilontarkannya.
Faridatini berdalih molornya proyek tersebut karena berbagai kendala seperti alat berat, material serta hal lainnya.
Molornya proyek tersebut diketahui sejak beberapa minggu lalu dengan keterlambatan pengerjaan proyek 7 persen lebih.
“Dengan keterlambatan proyek GOR Debes, kami memberi perpanjangan waktu sampai 18 Desember mendatang,” ucap Faridatini.
Pernyataan Faridatini berbeda dengan keterangan sebelum yang menyampaikan perpanjangan waktu sampai 14 Desember. Justru terlihat Dinas PUPRPKP Tabanan tidak tegas terhadap pihak rekanan.
Sementara terkait gagal tender proyek Gedung PMI yang pagunya Rp 2,9 Miliar, Faridatini mengakui memang mepetnya waktu.
Dana untuk pembangunan gedung ini bersumber dari BKK Badung dan kepastiannya baru diketahui bulan Mei.
Proses tender selama 40 hari dan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun ternyata tidak ada pemenang.
“Soal gagal tender kami tidak tahu karena itu dilakukan di Lembaga pengadaan barang dan jasa (LPBJ) kami tidak bisa melakukan tender ulang karena waktunya sangat mepet,” dalihnya.
Dengan berbagai jawaban Kabid Pembangunan Gesung, Ketua Komisi II DPRD Tabanan A. A Dharma Putra meminta Dinas PUPRPKP lebih ketat dalam pengawasan dan tegas terhadap pihak rekanan.
Ini dimaksudkan agar kualitas proyek tidak boleh turun dari standar, karena harus kejar-kejaran dengan waktu.
Komisi II juga menilai dinas PUPRPKP Tabanan sulit diajak koordinasi dan tidak pernah melibatkan dewan dalam pengawasannya proyek pembangunan gedung di Tabanan.
“Karena banyak proyek yang molor pengerjaannya dan gagal tender. Kami sangat sayangkan sehingga proyek pasti akan mangkrak,” tandasnya.