29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:03 AM WIB

Digeruduk, Dewan Jewer Kadis dan Dukung Eks Pegawai Gugat Perusda

NEGARA – Kasus pemberhentian belasan pegawai secara sepihak yang dilakukan direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana kembali bergulir.

 

Meski pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyatakan kasus pe-non-job-an pegawai Perusda Jembrana selesai, dengan keputusan akan merekrut kembali eks pegawai, namun hal itu tak langsung membuat belasan eks pegawai puas.

Sebaliknya, para perwakilan eks Perusda Jembrana itu, Rabu (16/1) mendatangi kantor DPRD Jembrana.

Ada delapan orang perwakilan eks pegawai Perusda yang mesadu ke gedung wakil rakyat Jembrana.

Usai tiba di gedung DPRD Jembrana, para perwakilan eks pegawai itu kembali meminta kepastian status dan menuntut pembayaran tunggakan gaji yang belum dibayarkan Perusda.

Permintaan itu disampaikan di depan Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini.

“Kami masih bertoleransi bekerja meski tanpa gaji, tapi akhirnya diberhentikan,” jelas Yunita salah satu perwakilan eks pegawai Perusda Jembrana.

Atas keluh kesah eks pegawai, Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa, langsung menegur dan “menjewer” Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana yang sebelumnya akan membantu Perusda permodalan

“Masalahnya, sekarang mereka meminta kepastian status kepegawaian mereka dengan status nonjob itu, soal Perda dan penyertaan modal belakangan dibahas,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Suheng ini, karena masalah utama status nonjob, mendesak pemerintah memerintahkan direktur agar mencabut surat nonjob yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, sesuai aturan ketenaga kerjaan status nonjob tidak ada. “Lebih baik mantan pegawai ini di rumahkan dengan kerja bergiliran. Tetapi mereka tetap diberi hak gaji,” terangnya.

Suheng mendukung jika mantan pegawai ini menggugat Perusda Jembrana ke pengadilan hubungan industrial.

Pasalnya, keputusan mengeluarkan surat nonjob merupakan kesalahan besar direktur. Apalagi, keputusan tersebut keputusan sepihak direktur yang tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten Jembrana selaku pemilik perusahaan.

“Kalau masalah ini tidak selesai, saya dukung kalian (mantan pegawai) gugat Perusda,” tegasnya.

Namun saat ini, Suheng masih menunggu keputusan dari pemerintah dan perusda mengenai status pegawai mereka. Salah satunya mencabut surat nonjob dan tetap mempekerjakan pegawai dengan tetap menerima gaji sesuai kinerjanya.

NEGARA – Kasus pemberhentian belasan pegawai secara sepihak yang dilakukan direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana kembali bergulir.

 

Meski pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyatakan kasus pe-non-job-an pegawai Perusda Jembrana selesai, dengan keputusan akan merekrut kembali eks pegawai, namun hal itu tak langsung membuat belasan eks pegawai puas.

Sebaliknya, para perwakilan eks Perusda Jembrana itu, Rabu (16/1) mendatangi kantor DPRD Jembrana.

Ada delapan orang perwakilan eks pegawai Perusda yang mesadu ke gedung wakil rakyat Jembrana.

Usai tiba di gedung DPRD Jembrana, para perwakilan eks pegawai itu kembali meminta kepastian status dan menuntut pembayaran tunggakan gaji yang belum dibayarkan Perusda.

Permintaan itu disampaikan di depan Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini.

“Kami masih bertoleransi bekerja meski tanpa gaji, tapi akhirnya diberhentikan,” jelas Yunita salah satu perwakilan eks pegawai Perusda Jembrana.

Atas keluh kesah eks pegawai, Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa, langsung menegur dan “menjewer” Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana yang sebelumnya akan membantu Perusda permodalan

“Masalahnya, sekarang mereka meminta kepastian status kepegawaian mereka dengan status nonjob itu, soal Perda dan penyertaan modal belakangan dibahas,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Suheng ini, karena masalah utama status nonjob, mendesak pemerintah memerintahkan direktur agar mencabut surat nonjob yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, sesuai aturan ketenaga kerjaan status nonjob tidak ada. “Lebih baik mantan pegawai ini di rumahkan dengan kerja bergiliran. Tetapi mereka tetap diberi hak gaji,” terangnya.

Suheng mendukung jika mantan pegawai ini menggugat Perusda Jembrana ke pengadilan hubungan industrial.

Pasalnya, keputusan mengeluarkan surat nonjob merupakan kesalahan besar direktur. Apalagi, keputusan tersebut keputusan sepihak direktur yang tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten Jembrana selaku pemilik perusahaan.

“Kalau masalah ini tidak selesai, saya dukung kalian (mantan pegawai) gugat Perusda,” tegasnya.

Namun saat ini, Suheng masih menunggu keputusan dari pemerintah dan perusda mengenai status pegawai mereka. Salah satunya mencabut surat nonjob dan tetap mempekerjakan pegawai dengan tetap menerima gaji sesuai kinerjanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/