AMLAPURA- Sepanjang tahun 2021 lalu, Pemkab Karangasem membukukan pendapatan dari retribusi Uji Kir atau pengujian kendaraan sebesar Rp 569 juta lebih. Realisasi tersebut melampaui dari target yang dipasang yakni Rp 459 juta.
Sementara itu tahun 2022, Dinas Perhubungan Karangasem menargetkan pendapatan dari Uji Kir naik sebesar Rp 942 juta lebih. “Kami optimis bisa tercapai. Karena besaran tarif retribusi uji kendaraan berubah, mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Kepala Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Karangasem, Komang Ariasa belum lama ini.
Ariasa menambahkan, sepanjang tahun 2021 lalu, sebanyak 925 kendaraan yang numpang uji kir di Karangasem berasal dari luar daerah seperti Klungkung. “Pendapatan masuk ke Karangasem. Meskipun kendaraan dari daerah lain karena sistemnya numpang uji,” imbuhnya.
Bahkan sebelumnya kendaraan dari Bangli juga numpang uji masuk. Ariasa menjelaskan, kabupaten tetangga menutup sementara layanan uji kir lantaran belum menerapkan sistem pengujian secara elektronik.
Sedangkan Dinas Perhubungan Karangasem sudah menerapkan pengujian kendaraan bermotor atau uji Kir secara elektronik menggunakan smart card per November 2020 lalu dan efektif awal 2021 lalu.
Dishub Karangasem memasang dana sebesar Rp 175 juta di APBD 2020 lalu untuk bisa menerapkan sistem tersebut.