GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar (Kejari) berhasil menarik hibah yang salah sasaran pada 2017 lalu.
Jumlah hibah salah sasaran sebesar Rp 246 juta langsung dikembalikan ke kas daerah. Bupati Gianyar, Made Mahayastra pun memberikan penghargaan kepada Kejari.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana, membeberkan kasus hibah salah sasaran ini terjadi 2017 silam.
Kasus itu sudah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Awalnya temuan BPK. Lalu kami tindaklanjuti selama 2017-2020,” ujar Putu Gede Darmawan kemarin.
Dari hasil penelusuran Kejari Gianyar, terungkap dana hibah tersebut diberikan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang profit oriented.
“Semestinya dana itu diberikan pada UKM pemula yang memang membutuhkan permodalan,” jelasnya.
Yang terjadi adalah hibah diberikan kepada yang sudah mapan. “Justru yang dapat adalah UKM yang profit oriented, sehingga salah sasaran,” jelas Putu Gede Darmawan.
Sehingga Kejari pun menarik hibah tersebut dari para pelaku usaha. Lanjut dia, pengembalian kerugian negara ini berhasil dilakukan saat masa penyelidikan.
“Jadi, belum masuk ranah penyidikan. Baru tahap penyelidikan, sejumlah UKM ini menyadari kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara,” jelasnya.
Kata dia, upaya itu sejalan dengan pemulihan ekonomi negara di masa pandemi Covid-19. Dana hibah salah sasaran yang terkumpul lantas dikembalikan ke kas daerah.
Atas pengembalian ke kas daerah tersebut, jajaran Kejari Gianyar diberikan penghargaan oleh bupati Gianyar pada Senin kemarin.
Selain prestasi di Bidang Pidsus, penghargaan juga diberikan atas intensitas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar melakukan pendampingan proyek pembangunan.
“Ini terkait pendampingan hukum sejumlah proyek pembangunan di Gianyar,” imbuh Kepala Urusan Datun Kejari Gianyar, Martina Peristianti.
Kejari dianggap berkontribusi terhadap pendampingan, pencegahan terjadinya permasalahan selama proyek berjalan.
“Kami lakukan pendampingan hukum proyek konstruksi yang dilakukan Pemkab Gianyar Tahun 2020. Ada 12 proyek, 10 sudah selesai. Dua lagi multiyears sampai Tahun 2021,” bebernya.
Menurutnya, peran Kejari, sebagai penasehat hukum. “Kami sebatas memberi guiding, beri petunjuk apa yang harus dilakukan. Khusus ranah perdata dan tata usaha negara,” imbuhnya.
Diakui, permasalahan yang muncul saat pendampingan yakni adanya keterlambatan pembayaran. Namun hal tersebut, kata Martina sudah diatur dalam Undang-undang.
“Bukan telat sih, tapi perubahan bayar. Sudah ada kesepakatannya. Yang belum dibayarkan di Tahun 2020, dibayarkan Tahun 2021,” pungkasnya.