25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Kisruh Proyek Pasar Gianyar, DPRD: Bendesa Gugat Saja ke Pengadilan

GIANYAR – Satu lagi anggota DPRD Gianyar yang juga krama Desa Adat Gianyar angkat bicara.

Kali ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Alit “Rama” Sutarya, dari Fraksi PDIP, menyarankan bendesa adat menggugat ke Pengadilan Negeri.

Anggota Dewan Gianyar berlatar pengacara itu menilai perlindungan hukum ke Polda Bali salah kamar.

“Kalau merasa terancam jiwa raga, wajib minta perlindungan hukum. Itu baru ke Polda Bali. Ke Polsek saja bisa,” ujar Alit Rama kemarin.

Masalah yang terjadi adalah soal tanah. “Tapi ketika ada hak terkait tanah, seyogyanya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan panggil sejumlah pihak,” ujar Alit.

Warga Banjar Sengguan Kangin, yang masih bagian dari Desa Adat Gianyar itu menambahkan, apabila bendesa mengklaim tanah pasar milik desa, harus bisa dibuktikan.

“Kalau mengklaim, harus dibuktikan. Jelas yang bisa memutuskan adalah pengadilan. Silakan berproses, gugat ke pengadilan,” pintanya.

Sebelumnya, Ngakan Ketut Putra menyayangkan Bendesa Adat Gianyar bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali.

Dia menilai, surat itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan krama Desa dengan Pemkab Gianyar.

“Selaku krama Desa Adat Gianyar saya terkejut membaca surat minta perlindungan hukum itu. Kalau ada seperti itu, harusnya dirembukkan dulu dengan krama,” ujar Ngakan Putra yang juga mantan Klian Sampian Kaja, Desa Gianyar.

Ngakan Putra menilai sikap bendesa terlalu mengada-ngada. Sebab, di satu sisi membahasakan ingin penyelasain secara damai, di sisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

“Kalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali? Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya,” tandasnya.

GIANYAR – Satu lagi anggota DPRD Gianyar yang juga krama Desa Adat Gianyar angkat bicara.

Kali ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Alit “Rama” Sutarya, dari Fraksi PDIP, menyarankan bendesa adat menggugat ke Pengadilan Negeri.

Anggota Dewan Gianyar berlatar pengacara itu menilai perlindungan hukum ke Polda Bali salah kamar.

“Kalau merasa terancam jiwa raga, wajib minta perlindungan hukum. Itu baru ke Polda Bali. Ke Polsek saja bisa,” ujar Alit Rama kemarin.

Masalah yang terjadi adalah soal tanah. “Tapi ketika ada hak terkait tanah, seyogyanya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan panggil sejumlah pihak,” ujar Alit.

Warga Banjar Sengguan Kangin, yang masih bagian dari Desa Adat Gianyar itu menambahkan, apabila bendesa mengklaim tanah pasar milik desa, harus bisa dibuktikan.

“Kalau mengklaim, harus dibuktikan. Jelas yang bisa memutuskan adalah pengadilan. Silakan berproses, gugat ke pengadilan,” pintanya.

Sebelumnya, Ngakan Ketut Putra menyayangkan Bendesa Adat Gianyar bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali.

Dia menilai, surat itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan krama Desa dengan Pemkab Gianyar.

“Selaku krama Desa Adat Gianyar saya terkejut membaca surat minta perlindungan hukum itu. Kalau ada seperti itu, harusnya dirembukkan dulu dengan krama,” ujar Ngakan Putra yang juga mantan Klian Sampian Kaja, Desa Gianyar.

Ngakan Putra menilai sikap bendesa terlalu mengada-ngada. Sebab, di satu sisi membahasakan ingin penyelasain secara damai, di sisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

“Kalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali? Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/