28.4 C
Jakarta
9 April 2025, 2:00 AM WIB

Kisruh Proyek Pasar Gianyar, DPRD: Bendesa Gugat Saja ke Pengadilan

GIANYAR โ€“ Satu lagi anggota DPRD Gianyar yang juga krama Desa Adat Gianyar angkat bicara.

Kali ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Alit โ€œRamaโ€ Sutarya, dari Fraksi PDIP, menyarankan bendesa adat menggugat ke Pengadilan Negeri.

Anggota Dewan Gianyar berlatar pengacara itu menilai perlindungan hukum ke Polda Bali salah kamar.

โ€œKalau merasa terancam jiwa raga, wajib minta perlindungan hukum. Itu baru ke Polda Bali. Ke Polsek saja bisa,โ€ ujar Alit Rama kemarin.

Masalah yang terjadi adalah soal tanah. โ€œTapi ketika ada hak terkait tanah, seyogyanya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan panggil sejumlah pihak,โ€ ujar Alit.

Warga Banjar Sengguan Kangin, yang masih bagian dari Desa Adat Gianyar itu menambahkan, apabila bendesa mengklaim tanah pasar milik desa, harus bisa dibuktikan.

โ€œKalau mengklaim, harus dibuktikan. Jelas yang bisa memutuskan adalah pengadilan. Silakan berproses, gugat ke pengadilan,โ€ pintanya.

Sebelumnya, Ngakan Ketut Putra menyayangkan Bendesa Adat Gianyar bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali.

Dia menilai, surat itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan krama Desa dengan Pemkab Gianyar.

โ€œSelaku krama Desa Adat Gianyar saya terkejut membaca surat minta perlindungan hukum itu. Kalau ada seperti itu, harusnya dirembukkan dulu dengan krama,โ€ ujar Ngakan Putra yang juga mantan Klian Sampian Kaja, Desa Gianyar.

Ngakan Putra menilai sikap bendesa terlalu mengada-ngada. Sebab, di satu sisi membahasakan ingin penyelasain secara damai, di sisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

โ€œKalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali? Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya,โ€ tandasnya.

GIANYAR โ€“ Satu lagi anggota DPRD Gianyar yang juga krama Desa Adat Gianyar angkat bicara.

Kali ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Nyoman Alit โ€œRamaโ€ Sutarya, dari Fraksi PDIP, menyarankan bendesa adat menggugat ke Pengadilan Negeri.

Anggota Dewan Gianyar berlatar pengacara itu menilai perlindungan hukum ke Polda Bali salah kamar.

โ€œKalau merasa terancam jiwa raga, wajib minta perlindungan hukum. Itu baru ke Polda Bali. Ke Polsek saja bisa,โ€ ujar Alit Rama kemarin.

Masalah yang terjadi adalah soal tanah. โ€œTapi ketika ada hak terkait tanah, seyogyanya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan panggil sejumlah pihak,โ€ ujar Alit.

Warga Banjar Sengguan Kangin, yang masih bagian dari Desa Adat Gianyar itu menambahkan, apabila bendesa mengklaim tanah pasar milik desa, harus bisa dibuktikan.

โ€œKalau mengklaim, harus dibuktikan. Jelas yang bisa memutuskan adalah pengadilan. Silakan berproses, gugat ke pengadilan,โ€ pintanya.

Sebelumnya, Ngakan Ketut Putra menyayangkan Bendesa Adat Gianyar bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali.

Dia menilai, surat itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan krama Desa dengan Pemkab Gianyar.

โ€œSelaku krama Desa Adat Gianyar saya terkejut membaca surat minta perlindungan hukum itu. Kalau ada seperti itu, harusnya dirembukkan dulu dengan krama,โ€ ujar Ngakan Putra yang juga mantan Klian Sampian Kaja, Desa Gianyar.

Ngakan Putra menilai sikap bendesa terlalu mengada-ngada. Sebab, di satu sisi membahasakan ingin penyelasain secara damai, di sisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

โ€œKalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali? Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya,โ€ tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/