25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:42 AM WIB

Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Larang Pejabat Gelar Perjalanan Dinas

MANGUPURA-Mencermati penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan arahan Presiden Jokowi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan Surat Edaran (SE).

 

SE ditujukan kepada para kepala Perangkat Daerah, para camat, perbekel/lurah se-Kabupaten Badung, serta pimpinan Perusahaan Daerah di Kabupaten Badung.

 

Menurut Kepala Bagian Humas Badung Made Suardita, Senin (15/3), SE Nomor 183 tahun 2020 tentang Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut berisi tujuh poin penting.

 

Pertama, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK, SD dan SMP (sederajat) agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

 

Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan (termasuk penyelenggara pemerintahan desa) oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.

 

Ketiga, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

 

Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/symposium/lokakarya/FGD, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.

 

Kelima kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Keenam, kebijakan tersebut pada 1 sampai 5 diatas berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020.

 

Kemudian ketujuh, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Lebih lanjut mantan Lurah Lukluk ini mengatakan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung, Surat Edaran Bupati Badung No. 183 Tahun 2020, ditindaklanjuti dengan surat Pemberitahuan No. 184 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa yang isinya terdiri dari 8 poin diantaranya

 

Pertama, pimpinan Perangkat Daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang Eselon dan Pelaksana terwakili.

Kedua, Camat wajib memerintahkan Lurah/Perbekel agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantornya masing-masing,

 

Ketiga, mekanisme, pengaturan teknis dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Tugas Dinas Dirumah agar diatur sesuai kebutuhan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.

 

Keempat, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat Administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online/daring.

 

Pelayanan secara online dapat melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Kelima, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan agar menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing,

 

Keenam, Pimpinan Perangkat Daerah sementara dihimbau untuk tidak menerima kunjungan kerja dari daerah/pihak lain.

 

Ketujuh, Pelaksanaan Tugas Dinas Dirumah bagi Pegawai tidak mengurangi penerimaan Tunjangan Penghasilan Pegawai dengan tetap bekerja secara produktif. Dan kedelapan, Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret s/d 30 Maret 2020.(rba)

 

MANGUPURA-Mencermati penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan arahan Presiden Jokowi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan Surat Edaran (SE).

 

SE ditujukan kepada para kepala Perangkat Daerah, para camat, perbekel/lurah se-Kabupaten Badung, serta pimpinan Perusahaan Daerah di Kabupaten Badung.

 

Menurut Kepala Bagian Humas Badung Made Suardita, Senin (15/3), SE Nomor 183 tahun 2020 tentang Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut berisi tujuh poin penting.

 

Pertama, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK, SD dan SMP (sederajat) agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

 

Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan (termasuk penyelenggara pemerintahan desa) oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.

 

Ketiga, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

 

Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/symposium/lokakarya/FGD, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.

 

Kelima kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Keenam, kebijakan tersebut pada 1 sampai 5 diatas berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020.

 

Kemudian ketujuh, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Lebih lanjut mantan Lurah Lukluk ini mengatakan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung, Surat Edaran Bupati Badung No. 183 Tahun 2020, ditindaklanjuti dengan surat Pemberitahuan No. 184 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa yang isinya terdiri dari 8 poin diantaranya

 

Pertama, pimpinan Perangkat Daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang Eselon dan Pelaksana terwakili.

Kedua, Camat wajib memerintahkan Lurah/Perbekel agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantornya masing-masing,

 

Ketiga, mekanisme, pengaturan teknis dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Tugas Dinas Dirumah agar diatur sesuai kebutuhan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.

 

Keempat, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat Administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online/daring.

 

Pelayanan secara online dapat melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Kelima, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan agar menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing,

 

Keenam, Pimpinan Perangkat Daerah sementara dihimbau untuk tidak menerima kunjungan kerja dari daerah/pihak lain.

 

Ketujuh, Pelaksanaan Tugas Dinas Dirumah bagi Pegawai tidak mengurangi penerimaan Tunjangan Penghasilan Pegawai dengan tetap bekerja secara produktif. Dan kedelapan, Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret s/d 30 Maret 2020.(rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/