NEGARA – Tiga orang tersangka pencurian dibekuk Satreskrim Polres Jembrana. Kasus pencurian tiga tersangka tersebut berbeda tempat dan waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana.
Salah satu tersangka diduga merupakan komplotan pencurian yang beraksi banyak tempat kejadian perkara (TKP).
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jembrana
dalam Operasi Pekat Agung tersebut berdasar lima laporan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tiga orang tersangka.
“Dari tiga tersangka tersebut dua diantaranya merupakan target operasi (TO),” jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita kemarin.
Tiga tersangka tersebut di antaranya, Edi Santosa,49, yang melakukan pencurian satu unit handphone. Residivis kasus pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.
Kemudian tersangka I Kadek Hendra Mahardika, 21, yang melakukan penjambretan terhadap pengendara motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 ke-1 KUHP. Tersangka ketiga I Gusti Ngurah Ardana yang melakukan aksi pencurian di tiga TKP.
Di antaranya pencurian mesin potong rumput, Pencurian uang sebesar Rp 37,5 juta dan pencurian vanili sebanyak 40 kilogram.
Ketiga TKP tersebut di Kelurahan Baler Bale Agung. “Tersangka mengaku hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Tersangka I Gusti Ngurah Ardana melakukan pencurian uang bersama temannya yang dipanggil Mangkok. Rekan tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Karangasem.
“Nantinya setelah selesai menjalani proses di Karangasem akan dibawa ke Jembrana,” tambah Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.