DENPASAR – Seorang oknum Penyidik Polresta Denpasar dituding telah mencoreng wibawa korps kepolisian oleh pengacara bernama Ni Nengah Budawati.
Di mana kliennya bernama Agus Sutiawan, 34, tiba-tiba ditahan tanpa surat penangkapan maupun surat penahanan.
Sang klien, Agus Sutiawan dijebloskan ke sel tahanan pada 15 Juli 2019 sekitar pukul 16.00. “Kami menyampaikan ada perilaku yang menurut kami adalah perilaku unprosedural
yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Denpasar yang berinisial I Made KW,” kata Ni Nengah Budawati, di Denpasar, Selasa (16/7) siang.
Menurut dia, secara hukum, sebenarnya tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke dalam tahanan tanpa ada surat penahanan.
Jika hal itu dilakukan sama saja dengan merampas kebebasan hidup orang, apapun dalihnya termasuk penitipan ataupun dalam keadaan diperiksa.
“Bahwa kami telah keberatan atas tindakan tersebut, dan meminta klien kami tidak dimasukkan dalam tahanan,” terangnya.
Permintaannya itu juga karena menurut dia, sang klien pada Selasa (16/7) hari ini yang merupakan seorang pemangku, masih ada upacara melaspas.
Namun, kata dia, permintaan itu sama sekali tidak dihiraukan. Pihaknya akan mengkaji secara hukum masalah ini dan segera bersurat kepada Kapolri atas perilaku oknum penyidik yang ditudingnya menyalahi aturan tersebut.
Pihaknya juga meminta perlindungan hukum atas perbuatan itu, baik ke Komnas HAM , kompolnas, dan Propam Mabes polri, sebab Penyidik telah melakukan pelanggaran ketentuan seperti KUHAP,
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian terkait juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Serta mendesak Kapolri dan Irwasum Mabes Polri untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan perampasan kemerdekaan orang,” tambahnya.
Menurutnya, kasus ini sendiri berawal saat Agus Sutiawan, dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Ni Putu Ayu Kartika dalam paket wisata ke Beijing China tahun 2016 dan dilaporkan pada tahun 2017 lalu.
Sebenarnya pihaknya, kata Ni Nengah Budawati telah membuktikan kasus ini adalah kasus perdata.
“Akan tetapi bulan Juni 2019 tiba-tiba penyidik diganti dan dalam tempo singkat klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah kami menerima SPDP-nya.
Atas perilaku oknum penyidik tersebut, kami sangat kecewa, memalukan dan mencoreng kewibawaan kepolisian,” tandasnya.