28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:05 PM WIB

Terganjal Permendikbud, Disdik Usir Halus Ketua Komite Unsur Dewan

RadarBali.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 tahun 2016 pada Desember 2016 lalu, melarang anggota DPRD dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) menjabat sebagai ketua komite mulai disosialisasikan.

Disdik Gianyar mulai “mengusir” secara halus para anggota dewan dan ketua komite karatan, menjabat bertahun-tahun itu untuk berhenti pada September mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya didampingi Sekretaris Dinas Wayan Sadra, mengaku baru menggelar sosialisasi terhadap Permendikbud yang baru.

“Sosialisasi September nanti, jadi 2018 serempak sudah mengikuti aturan,” ujar Suradnya di kantornya, kemarin (15/8).

Suradnya menjelaskan, Disdik tidak bisa serta merta memberhentikan atau memaksa para ketua komite yang bertabrakan dengan aturan ini berhenti seketika pada 2017 ini.

Suradnya mengaku perlu pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menegakkan aturan ini. “Perlu disosialisasikan, karena selain ada DPRD jadi ketua komite, ada juga ketua komite yang bertahun-tahun menjabat, alasannya dia sebagai pemilik tanah SD,” ujar Suradnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi akan dilakukan ke sekolah-sekolah secara bertahap. “Pakai edaran iya, dan kami sosialisasikan Permen ini, supaya tidak ada ketersinggungan,” jelasnya.

Dalam Permendikbud yang baru, anggota DPRD tidak boleh menjabat ketua komite. “Di Gianyar ada anggota DPRD jadi ketua komite, kami harap pengertiannya,” pinta Sadra menimpali.

Selain itu, sesuai Permendikbud, pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Gianyar mulai dari eselon IV hingga eselon II, juga dilarang menjabat ketua komite.

“Kalau pejabat di dinas lain masih bisa, asalkan dia orang tua dari siswa,” jelasnya. Suradnya menambahkan, alasan Permendikbud ini tak lain kepada independensi dunia pendidikan.

“Alasan itu supaya tidak ada kepentingan politis masuk ke sekolah,” jelasnya. Dijabarkan Sadra, untuk komite yang baru nanti wajib dari unsur orang tua siswa.

Jadi komite hanya ditempati oleh orang tua yang anaknya sekolah. Dengan adanya Permendikbud ini, akan dilakukan peremajaan terhadap jabatan ketua komite sekolah.

“Dan sekarang ini ada ketentuan, masa memimpin hanya tiga tahun selama dua periode,” tandasnya.

Pihak Disdik berharap, melalui aturan baru ini, menjadi jembatan komunikasi antara kebutuhan sekolah dengan masyarakat.

“Tentu yang diajak orang tua siswa. Jadi nyambung, ketimbang masyarakat yang gak punya siswa duduk di komite,” terangnya.

Ditambahkan Suradnya, aturan baru ini memberikan celah bagi komite untuk memungut biaya sekolah.

“Misalnya ada pakaian sekolah, itu kewenangan komite. Komite boleh menggalang dana, tapi kami belum tahu apa namanya, kalau dulu namanya dana partisipasi,” jelasnya.

Diakui, penggalangan dana bisa dilakukan dengan beberapa syarat. “Komite boleh mendorong, mengembangkan. Dengan catatan harus transparan,” tukasnya.

RadarBali.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 tahun 2016 pada Desember 2016 lalu, melarang anggota DPRD dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) menjabat sebagai ketua komite mulai disosialisasikan.

Disdik Gianyar mulai “mengusir” secara halus para anggota dewan dan ketua komite karatan, menjabat bertahun-tahun itu untuk berhenti pada September mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya didampingi Sekretaris Dinas Wayan Sadra, mengaku baru menggelar sosialisasi terhadap Permendikbud yang baru.

“Sosialisasi September nanti, jadi 2018 serempak sudah mengikuti aturan,” ujar Suradnya di kantornya, kemarin (15/8).

Suradnya menjelaskan, Disdik tidak bisa serta merta memberhentikan atau memaksa para ketua komite yang bertabrakan dengan aturan ini berhenti seketika pada 2017 ini.

Suradnya mengaku perlu pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menegakkan aturan ini. “Perlu disosialisasikan, karena selain ada DPRD jadi ketua komite, ada juga ketua komite yang bertahun-tahun menjabat, alasannya dia sebagai pemilik tanah SD,” ujar Suradnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi akan dilakukan ke sekolah-sekolah secara bertahap. “Pakai edaran iya, dan kami sosialisasikan Permen ini, supaya tidak ada ketersinggungan,” jelasnya.

Dalam Permendikbud yang baru, anggota DPRD tidak boleh menjabat ketua komite. “Di Gianyar ada anggota DPRD jadi ketua komite, kami harap pengertiannya,” pinta Sadra menimpali.

Selain itu, sesuai Permendikbud, pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Gianyar mulai dari eselon IV hingga eselon II, juga dilarang menjabat ketua komite.

“Kalau pejabat di dinas lain masih bisa, asalkan dia orang tua dari siswa,” jelasnya. Suradnya menambahkan, alasan Permendikbud ini tak lain kepada independensi dunia pendidikan.

“Alasan itu supaya tidak ada kepentingan politis masuk ke sekolah,” jelasnya. Dijabarkan Sadra, untuk komite yang baru nanti wajib dari unsur orang tua siswa.

Jadi komite hanya ditempati oleh orang tua yang anaknya sekolah. Dengan adanya Permendikbud ini, akan dilakukan peremajaan terhadap jabatan ketua komite sekolah.

“Dan sekarang ini ada ketentuan, masa memimpin hanya tiga tahun selama dua periode,” tandasnya.

Pihak Disdik berharap, melalui aturan baru ini, menjadi jembatan komunikasi antara kebutuhan sekolah dengan masyarakat.

“Tentu yang diajak orang tua siswa. Jadi nyambung, ketimbang masyarakat yang gak punya siswa duduk di komite,” terangnya.

Ditambahkan Suradnya, aturan baru ini memberikan celah bagi komite untuk memungut biaya sekolah.

“Misalnya ada pakaian sekolah, itu kewenangan komite. Komite boleh menggalang dana, tapi kami belum tahu apa namanya, kalau dulu namanya dana partisipasi,” jelasnya.

Diakui, penggalangan dana bisa dilakukan dengan beberapa syarat. “Komite boleh mendorong, mengembangkan. Dengan catatan harus transparan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/