30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 21:40 PM WIB

Gelapkan Dana Nasabah Berkedok Investasi UKM, Warga Mendoyo Diciduk

NEGARA – IGK Ariana, 27, harus berurusan dengan hukum. Warga Banjar Pasar, Pergung Mendoyo, itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Ni Putu Yuliani, 34, asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Pekutatan, sebesar Rp 25 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2016 lalu. Saat itu pelaku menemui korban dan mengaku memiliki usaha kecil menengah (UKM) yang sudah berizin lalu meminta berivestasi.

“Dengan bujuk rayunya, korban kemudian mau berinvestasi di usaha milik pelaku. Tetapi kenyataannya pelaku tidak memiliki izin usaha apapun, termasuk UKM,” ujar Ipda Artha Kumara.

Uang dari korban itu hingga saat ini pelaku tidak dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan.

Uang investasi yang didapat dari korban oleh pelaku kemudian diputar atau dipinjamkan kepada beberapa orang atau nasabah.

Diduga ada korban lain yang bernasib sama namun belum melapor. Pelaku pada awal tahun 2017 juga sempat mendirikan koperasi simpan pinjam dan berizin dan dia sebagai Ketua Koperasi.

Namun pada akhir tahun 2017, koperasi itu kolaps sehingga ratusan nasabah yang menabung berulang kali demo meminta uang mereka kembali tapi gagal.

“Dari pendataan awal jumlah dana nasabah koperasi sampai Rp 3 miliar yang tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Artha Kumara, yang ditangani adalah kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi tahun 2016.

Sedangkan untuk dana koperasi yang tidak bisa dikembalikan masih dalam pendalaman karena hingga saat ini belum ada nasabah yang menjadi korban melapor ke Polsek Mendoyo lantaran para nasabah ingin uangnya kembali.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami juga mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk memudahkan proses hukum kasus ini,” ujarnya.

NEGARA – IGK Ariana, 27, harus berurusan dengan hukum. Warga Banjar Pasar, Pergung Mendoyo, itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Ni Putu Yuliani, 34, asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Pekutatan, sebesar Rp 25 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2016 lalu. Saat itu pelaku menemui korban dan mengaku memiliki usaha kecil menengah (UKM) yang sudah berizin lalu meminta berivestasi.

“Dengan bujuk rayunya, korban kemudian mau berinvestasi di usaha milik pelaku. Tetapi kenyataannya pelaku tidak memiliki izin usaha apapun, termasuk UKM,” ujar Ipda Artha Kumara.

Uang dari korban itu hingga saat ini pelaku tidak dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan.

Uang investasi yang didapat dari korban oleh pelaku kemudian diputar atau dipinjamkan kepada beberapa orang atau nasabah.

Diduga ada korban lain yang bernasib sama namun belum melapor. Pelaku pada awal tahun 2017 juga sempat mendirikan koperasi simpan pinjam dan berizin dan dia sebagai Ketua Koperasi.

Namun pada akhir tahun 2017, koperasi itu kolaps sehingga ratusan nasabah yang menabung berulang kali demo meminta uang mereka kembali tapi gagal.

“Dari pendataan awal jumlah dana nasabah koperasi sampai Rp 3 miliar yang tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata Artha Kumara, yang ditangani adalah kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi tahun 2016.

Sedangkan untuk dana koperasi yang tidak bisa dikembalikan masih dalam pendalaman karena hingga saat ini belum ada nasabah yang menjadi korban melapor ke Polsek Mendoyo lantaran para nasabah ingin uangnya kembali.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami juga mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk memudahkan proses hukum kasus ini,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/