31 C
Jakarta
19 April 2024, 10:27 AM WIB

Tunggu Petunjuk Polda, Kasus Joged Jaruh Belum Ada Tersangka

RadarBali.com – Penanganan kasus joged jaruh di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang menghebohkan media sosial belakangan ini masih berlanjut.

Namun, hingga Minggu kemarin (26/11), kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik sendiri telah memeriksa delapan saksi.

Di antaranya pengibing berinisial I dan C, penari joged jaruh berinisial C, Ketua Panitia Gede Adi Wastara, serta pemilik akun berinisal A yang masih di bawah umur.

“Saat ini belum ada penambahan saksi. Belum juga ada tersangkanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kemarin.

Untuk perkembangan lebih lanjutnya, Mikael mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pihak Polda Bali. “Sekarang kami masih menunggu rekomendasi dari pihak Polda Bali,” singkatnya kemarin.

Rekomendasi yang dimaksud terkait dengan adanya koordinasi dengan ahli untuk melihat unsur pidana dalam kasus joged jaruh tersebut.

“Untuk sementara kami berkoordinasi dulu dengan ahli, apakah ada unsur pidana nantinya akan kami sangkakan,” tuturnya. 

Sekadar diketahui, kasus joged jaruh kembali menjadi sorotan publik di Bali pasca diunggahnya adegan dianggap senonoh oleh masyarakat di akun jejaring social Facebook belakangan ini.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (19/11) lalu di Desa Les. Pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

RadarBali.com – Penanganan kasus joged jaruh di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang menghebohkan media sosial belakangan ini masih berlanjut.

Namun, hingga Minggu kemarin (26/11), kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik sendiri telah memeriksa delapan saksi.

Di antaranya pengibing berinisial I dan C, penari joged jaruh berinisial C, Ketua Panitia Gede Adi Wastara, serta pemilik akun berinisal A yang masih di bawah umur.

“Saat ini belum ada penambahan saksi. Belum juga ada tersangkanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kemarin.

Untuk perkembangan lebih lanjutnya, Mikael mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari pihak Polda Bali. “Sekarang kami masih menunggu rekomendasi dari pihak Polda Bali,” singkatnya kemarin.

Rekomendasi yang dimaksud terkait dengan adanya koordinasi dengan ahli untuk melihat unsur pidana dalam kasus joged jaruh tersebut.

“Untuk sementara kami berkoordinasi dulu dengan ahli, apakah ada unsur pidana nantinya akan kami sangkakan,” tuturnya. 

Sekadar diketahui, kasus joged jaruh kembali menjadi sorotan publik di Bali pasca diunggahnya adegan dianggap senonoh oleh masyarakat di akun jejaring social Facebook belakangan ini.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (19/11) lalu di Desa Les. Pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/