NEGARA – Polres Jembrana masih berusaha mengungkap pelaku ilegal logging di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang kini belum tertangkap.
Sementara polisi baru mengamankan Putu Pujiawan, 32, sopir truk pengangkut kayu sonokeling hasil ilegal logging para pelaku.
“Sementara baru sopir truk yang kita amankan. Pelaku sesungguhnya masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.
Dari tangan Pujiawan, polisi mengamankan gelondongan kayu sonokeling sebanyak 77 batang dengan diameter 20 sampai 40 sentimeter dan panjang rata-rata 1,2 meter.
Dari hasil pengembangan di kawasan hutan itu, ditemukan 95 batang kayu sonokeling gelondongan yang diduga kayu tersebut masih satu pemilik dengan yang berhasil diamankan.
95 batang kayu sonokeling itu berdiameter antara 15- 50 sentimeter. Atas perbuatannya mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan,
Pujiawan dijerat penyidik pasal 12 huruf e, UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara
paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.