SINGARAJA – Para tersangka perkara dugaan korupsi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Dinas Pariwisata Buleleng, terus dikebut.
Kemarin (16/2) jaksa penyidik memanggil para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut. Dari delapan tersangka, hanya tujuh orang saja yang hadir. Sementara seorang lainnya tidak hadir.
Tersangka yang hadir yakni Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B. Sementara tersangka yang tak hadir hanya I Nyoman GG.
Ia tak hadir karena penyakit diabetesnya disebut kambuh. Juru Bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, jaksa memang melakukan pemeriksaan secara marathon.
Sebab berkas akan dibagi menjadi enam. Bisa jadi tersangka dalam sebuah perkara, menjadi saksi dalam perkara dengan tersangka lain.
“Perkaranya kami pecah. Jadi dalam berkas A, bisa jadi dia ini jadi tersangka. Tapi di berkas B, C, dan seterusnya, dia jadi saksi. Makanya kami lakukan pemeriksaan secara marathon,” kata Jayalantara.
Ia menyebut jaksa penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak rekanan.
Jayalantara menyebut ada beberapa saksi dari pihak rekanan dan tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara. Mereka adalah tersangka Nyoman S dan pengusaha rumah makan.
“Saya belum hitung uang yang dikembalikan. Tapi dua pihak itu memang mengembalikan uangnya. Sore ini akan kami hitung,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Mereka adalah Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Seluruhnya adalah pejabat pada Dispar Buleleng.
Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Kerugian itu berasal dari program Buleleng Explore dan program bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan.
Dari kerugian negara senilai Rp 656 juta itu, sebanyak Rp 377 juta telah dikembalikan pada Kamis (11/2) siang. Sementara Rp 279 juta sisanya masih di tangan penyedia jasa.
Uang itu masih dipegang oleh pihak hotel senilai Rp 32 juta, penyedia layanan internet senilai Rp 7 juta, penyedia makanan senilai Rp 24 juta, dan sisanya masih berada di tangan penyedia transportasi dan percetakan.