NEGARA – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan I Gusti Ngurah Agung Wirajaya, 49, akhirnya di limpahkan ke Kejari Jembrana kemarin.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kantor BPN Bangli tersebut langsung ditahan. Padahal sehari sebelumnya baru keluar dari ruang isolasi RSU Negara karena rapid test positif.
Pelimpahan tahap dua tersangka dan berkas dari penyidik Satreskrim Polres setelah ada kepastian hasil uji swab dua kali negatif Covid-19.
Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari dokter RSU Negara. “Berkas dan tersangka sudah kami terima dari penyidik. Tersangka ditahan,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, kemarin.
Namun tersangka tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo.
“Rutan belum terima tahanan yang belum ada putusan kekuatan hukum tetap karena masih masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Penahanan tersangka, lanjutnya, berdasar pertimbangan dari jaksa penuntut. Di antaranya tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penahanan untuk memudahkan proses persidangan yang akan segera digelar. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya yang sudah membayar uang sebesar Rp 17 juta untuk membuat sertifikat tanah pada tahun 2017 lalu.
Ternyata, sertifikat tidak didaftarkan pada BPN Jembrana, tetapi uang pembayaran sudah digunakan tersangka.
Sebelumnya, tahap dua tersangka ditunda karena hasil rapid test positif. Setelah menjalani isolasi di RSU Negara dan hasil uji swab negatif Covid-19 tersangka dipulangkan.
Hanya sehari menghirup udara bebas, tersangka dijebloskan ke penjara.