29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:05 AM WIB

Sopir yang Main Jotos Akhirnya Dibekuk, Ini Pengakuannya…

SINGARAJA –Kepolisian tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan sesama sopir truk pada Selasa (16/1) siang.

Berselang satu hari, Gusti Pon,39 yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kadek Suardana, 39, warga Lingkungan Jineng Dalem,

Gilimanuk, Jembrana, pada Rabu kemarin (17/1) berhasil dibekuk di rumahnya, Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Terungkap, setelah menganiaya Suardana karena rebutan penumpang di dekat jembatan Seririt, Gusti Pon sempat kabur membawa kunci mobil korbannya.

“Ya, pelaku (Gusti Pon, red) sudah kami tangkap. Sekarang menjalani proses hukum sebagai konsekuensi tindakannya melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Seririt Kompol Loudwiyk Tapilaha kemarin.

Pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Seririt pun mengaku masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.

“Selain mengamankan pelaku, saat ini kami juga meminta keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan itu di lapangan,” ungkapnya.

Pelaku pun dijerat pasal 351 KUHP dan 406 KUHP yakni terkait tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sebab, selain melakukan penganiayaan, Gusti Pon juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan mobil Isuzu warna merah jurusan Singaraja-Gilimanuk bernopol DK 9044 UE yang dikemudikan korban Suardana.

SINGARAJA –Kepolisian tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan sesama sopir truk pada Selasa (16/1) siang.

Berselang satu hari, Gusti Pon,39 yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kadek Suardana, 39, warga Lingkungan Jineng Dalem,

Gilimanuk, Jembrana, pada Rabu kemarin (17/1) berhasil dibekuk di rumahnya, Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Terungkap, setelah menganiaya Suardana karena rebutan penumpang di dekat jembatan Seririt, Gusti Pon sempat kabur membawa kunci mobil korbannya.

“Ya, pelaku (Gusti Pon, red) sudah kami tangkap. Sekarang menjalani proses hukum sebagai konsekuensi tindakannya melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Seririt Kompol Loudwiyk Tapilaha kemarin.

Pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Seririt pun mengaku masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.

“Selain mengamankan pelaku, saat ini kami juga meminta keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan itu di lapangan,” ungkapnya.

Pelaku pun dijerat pasal 351 KUHP dan 406 KUHP yakni terkait tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sebab, selain melakukan penganiayaan, Gusti Pon juga diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan mobil Isuzu warna merah jurusan Singaraja-Gilimanuk bernopol DK 9044 UE yang dikemudikan korban Suardana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/