29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:37 AM WIB

Mimih…Nikahi Istri Orang, Mantan Wabup Klungkung Ngakan Bawa Diadili

SEMARAPURA – Mantan Wakil Bupati Klungkung periode 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa menjalani persidangan perdana atas dugaan kasus perzinahan di PN Semarapura kemarin.

Di tempat terpisah, istri siri Ngakan Bawa, Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada, menjalani sidang dengan perkara yang sama namun dengan waktu serta berkas yang terpisah.

Meski menjalani persidangan terpisah, sidang pembacaan dakwaan kasus perzinahan itu sama-sama dipimpin hakim ketua I Putu Gede Astawa dengan jaksa penuntut umum I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama.

Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada terlebih dulu menjalani persidangan kasus perzinahan tersebut.

Sementara itu, Ngakan Bawa yang pada saat itu menggunakan kemeja berwarna ungu, celana jeans panjang, lengkap dengan sepatu tampak duduk santai di ruang tunggu.

Namun ketika wartawan hendak mengambil gambar, Ngakan Bawa langsung memalingkan wajah ke arah selatan.

Setelah sekitar 30 menit menjalani sidang, Regina kemudian keluar dari ruang sidang dengan menutup sebagian wajahnya menggunakan masker.

Diikuti dua orang perempuan kerabatnya, Regina kemudian bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Semarapura. Sementara Gede Bawa terlihat masuk ke dalam ruang sidang.

Usai menjalani sidang, Ngakan Bawa dengan langkah yang santai menuju gerombolan keluarga suami sah Regina yang sejak tadi menunggu proses persidangan di luar gedung PN Semarapura.

Sambil tersenyum, Ngakan Bawa menyalami satu persatu keluarga suami sah Regina. Namun sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Semarapura, Ngakan Bawa yang ditanya oleh awak wartawan mengenai kasus yang menimpanya itu, dia tidak mau berkomentar banyak.

“Nanti saja terakhir kalau sudah ketok palu,” ujar mantan politisi yang kini memilih fokus berbisnis ini sambil tersenyum.

JPU Dewa Gede Agung Mahendra Gautama usai sidang menyatakan, kedua tersangka berstatus tahanan rumah.

Kasus tersebut bergulir setelah Ngakan Bawa yang masih beristri itu nekat menikahi Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada yang masih terikat perkawinan resmi dengan Ida Bagus Mahayondara.

Perkawinan itu dilaksanakan di Dusun Kangin, Desa Tusan, pada 18 September 2017. Perkawinan ini diketahui Ida Bagus Mahayondara yang tugas di Surabaya, setelah yang bersangkutan mendapatkan informasi dari keluarganya.

Mahayondara akhirnya memilih melaporkan istrinya dan Ngakan Bawa ke polisi. 

SEMARAPURA – Mantan Wakil Bupati Klungkung periode 2003-2008, Ngakan Putu Gede Bawa menjalani persidangan perdana atas dugaan kasus perzinahan di PN Semarapura kemarin.

Di tempat terpisah, istri siri Ngakan Bawa, Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada, menjalani sidang dengan perkara yang sama namun dengan waktu serta berkas yang terpisah.

Meski menjalani persidangan terpisah, sidang pembacaan dakwaan kasus perzinahan itu sama-sama dipimpin hakim ketua I Putu Gede Astawa dengan jaksa penuntut umum I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama.

Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada terlebih dulu menjalani persidangan kasus perzinahan tersebut.

Sementara itu, Ngakan Bawa yang pada saat itu menggunakan kemeja berwarna ungu, celana jeans panjang, lengkap dengan sepatu tampak duduk santai di ruang tunggu.

Namun ketika wartawan hendak mengambil gambar, Ngakan Bawa langsung memalingkan wajah ke arah selatan.

Setelah sekitar 30 menit menjalani sidang, Regina kemudian keluar dari ruang sidang dengan menutup sebagian wajahnya menggunakan masker.

Diikuti dua orang perempuan kerabatnya, Regina kemudian bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Semarapura. Sementara Gede Bawa terlihat masuk ke dalam ruang sidang.

Usai menjalani sidang, Ngakan Bawa dengan langkah yang santai menuju gerombolan keluarga suami sah Regina yang sejak tadi menunggu proses persidangan di luar gedung PN Semarapura.

Sambil tersenyum, Ngakan Bawa menyalami satu persatu keluarga suami sah Regina. Namun sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Semarapura, Ngakan Bawa yang ditanya oleh awak wartawan mengenai kasus yang menimpanya itu, dia tidak mau berkomentar banyak.

“Nanti saja terakhir kalau sudah ketok palu,” ujar mantan politisi yang kini memilih fokus berbisnis ini sambil tersenyum.

JPU Dewa Gede Agung Mahendra Gautama usai sidang menyatakan, kedua tersangka berstatus tahanan rumah.

Kasus tersebut bergulir setelah Ngakan Bawa yang masih beristri itu nekat menikahi Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada yang masih terikat perkawinan resmi dengan Ida Bagus Mahayondara.

Perkawinan itu dilaksanakan di Dusun Kangin, Desa Tusan, pada 18 September 2017. Perkawinan ini diketahui Ida Bagus Mahayondara yang tugas di Surabaya, setelah yang bersangkutan mendapatkan informasi dari keluarganya.

Mahayondara akhirnya memilih melaporkan istrinya dan Ngakan Bawa ke polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/