GIANYAR – Penertiban kembali dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Jumat (18/1).
Kali ini, penertiban petugas menyasar ke sejumlah pedagang yang biasa mangkal di bahu jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar.
Dari penertiban itu, ada sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia.
Mereka yang tertangkap saat penertiban langsung disita kartu identitas dan barang dagangan.
Terkait dengan penertiban pedagang, Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa, menyatakan jika petugas sudah sering turun dan menertibkan pedagang di sepanjang jalur itu.
“Di wilayah Banjar Siyut merupakan wilayah paling banyak pedagang kaki lima. Tapi mereka kembali bandel,” ujarnya.
Menurutnya para pedagang seperti pedagang bakso; kaca hias; es buah; dan pedagang ayunan itu ditertbkan karena berjualan di kawasan terlarang.
Mereka ditertibkan karena dinilai melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Selain melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kehadiran pedagang ini menimbulkan kumuh. Kami sering disoroti,” jelas Cok Agusnawa.
Untuk itu, sebagai upaya memberikan efek jera, barang dagangan kesembilan pedagang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Gianyar.