26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:22 AM WIB

Apes, Hindari Dipecat, Pensiun Dini PNS Tersangka Korupsi Ditolak

NEGARA – Tersangka kasus korupsi santunan kematian, Indah Suryaningsih alias IS, 49, selain harus mendekam dibalik jeruji

dan diberhentikan sementara, juga terancam diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, pengajuan pensiun dini ditolak lantaran tersangka sudah menjalani kasus ditahan dan sudah menjalani sanksi disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut informasi, permohonan pensiun dini IS sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu. Namun, pihak Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Jembrana tidak mengabulkan.

Ada beberapa factor yang melatarbelakangi. Di antarnya karena kasus korupsi yang dilakukan awalnya temuan dari Inspektorat Jembrana, sehingga tersangka langsung dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat satu tingkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Jembrana I Made Budiasa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka IS mengajukan pensiun dini.

Tersangka yang saat ini menjadi tahanan Kejari Jembrana tidak bisa mengajukan pensiun dini karena kasus korupsi yang dilakukan temuan dari inspektorat dan sudah menjalani sanksi.

“Berbeda ketika kasus itu diselidiki kepolisian dan kejaksaan, sepanjang memenuhi syarat masih bisa pensiun dini,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf b,  menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana

dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

“Lihat saja nanti bagaimana putusannya,” ujarnya. Dalam aturan lain, menurutnya jika ada kasus korupsi yang melakukan tindak pidana kejahatan

jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, meski putusan hanya sehari dipenjara tetap diberhentikan.

Namun Budiasa mengatakan, pihaknya masih memantau kasus hukum yang melibatkan PNS di lingkungan pemkab Jembrana sehingga apapun keputusannya nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian Indah Suryaningsih (IS),49, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana pada Kejaksaan Kamis (1/3) lalu.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di Dinas Sosial Jembrana ini, resmi menjadi tahanan Kejari Negara setelah tahap dua dilakukan pada hari Rabu (14/3) lalu. 

NEGARA – Tersangka kasus korupsi santunan kematian, Indah Suryaningsih alias IS, 49, selain harus mendekam dibalik jeruji

dan diberhentikan sementara, juga terancam diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Pasalnya, pengajuan pensiun dini ditolak lantaran tersangka sudah menjalani kasus ditahan dan sudah menjalani sanksi disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut informasi, permohonan pensiun dini IS sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu. Namun, pihak Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Jembrana tidak mengabulkan.

Ada beberapa factor yang melatarbelakangi. Di antarnya karena kasus korupsi yang dilakukan awalnya temuan dari Inspektorat Jembrana, sehingga tersangka langsung dijatuhi sanksi disiplin penurunan pangkat satu tingkat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Kabupaten Jembrana I Made Budiasa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka IS mengajukan pensiun dini.

Tersangka yang saat ini menjadi tahanan Kejari Jembrana tidak bisa mengajukan pensiun dini karena kasus korupsi yang dilakukan temuan dari inspektorat dan sudah menjalani sanksi.

“Berbeda ketika kasus itu diselidiki kepolisian dan kejaksaan, sepanjang memenuhi syarat masih bisa pensiun dini,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf b,  menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana

dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

“Lihat saja nanti bagaimana putusannya,” ujarnya. Dalam aturan lain, menurutnya jika ada kasus korupsi yang melakukan tindak pidana kejahatan

jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, meski putusan hanya sehari dipenjara tetap diberhentikan.

Namun Budiasa mengatakan, pihaknya masih memantau kasus hukum yang melibatkan PNS di lingkungan pemkab Jembrana sehingga apapun keputusannya nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian Indah Suryaningsih (IS),49, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana pada Kejaksaan Kamis (1/3) lalu.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di Dinas Sosial Jembrana ini, resmi menjadi tahanan Kejari Negara setelah tahap dua dilakukan pada hari Rabu (14/3) lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/