AMLAPURA – Galian C tanpa ijin selama ini banyak ada di Karangasem. Mereka beroperasi sedemikian rupa tanpa mengantongi izin.
Kondisi ini tentu merugikan Pemkab Karangasem dan juga bisa merusak lingkungan. Karena itu Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri bertindak tegas dengan menutup galian C illegal tersebut.
Penutupan ini dilakukan untuk galian C illegal di Selat dan juga Bebendem. Di mana di dua wilayah tersebut memang banyak galian C tanpa izin.
Di Selat sendiri sekalipun Gunung Agung ada pada leval III, namun galian jalan terus. Ini juga kerap di keluhkan warga karena sering dianggap mengganggu proses evakuasi pengungsi.
Bupati Mas Sumatri mengakui penutupan ini berdasar dengar pendapat dengan DPRD Karangasem. “Kita terus berikan pembinaan agar pengusaha galian mengikuti himbauan bupati,” ujar Kasatpol PP Karangasem Nyoman Wage Saputra.