28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:47 AM WIB

Satu Napi Gagal Dapat Remisi, Syarat Administrasi Jadi Kendala

NEGARA –Puluhan narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Namun dari 60 orang napi yang diusulkan, hanya satu orang yang tidak disetujui mendapat remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, sebagian besar napi yang mendapat remisi merupakan napi pidana umum, hanya tiga napi dari kasus narkotika.

“Di antara yang mendapat remisi itu beberapa yang menjalani asimilasi di rumah,” ujar Hendra Setyawan.

Dijelaskan, remisi yang diusulkan dalam rangka Hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia, sebanyak 60 orang napi, akan tetapi hanya 59 orang napi disetujui mendapat remisi.

Satu orang napi tidak mendapat remisi karena terkendala syarat administrasi. “Pada remisi berikutnya akan diusulkan lagi,” ungkapnya, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Napi yang diusulkan remisi tidak ada dari napi pidana khusus korupsi karena tidak membayar denda dan ganti rugi.

Dari tujuh orang napi korupsi, hanya satu orang yang membayar denda, namun diusulkan mendapat pembebasan bersyarat sehingga tidak diusulkan mendapat remisi. 

NEGARA –Puluhan narapidana rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Namun dari 60 orang napi yang diusulkan, hanya satu orang yang tidak disetujui mendapat remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, sebagian besar napi yang mendapat remisi merupakan napi pidana umum, hanya tiga napi dari kasus narkotika.

“Di antara yang mendapat remisi itu beberapa yang menjalani asimilasi di rumah,” ujar Hendra Setyawan.

Dijelaskan, remisi yang diusulkan dalam rangka Hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia, sebanyak 60 orang napi, akan tetapi hanya 59 orang napi disetujui mendapat remisi.

Satu orang napi tidak mendapat remisi karena terkendala syarat administrasi. “Pada remisi berikutnya akan diusulkan lagi,” ungkapnya, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng.

Napi yang diusulkan remisi tidak ada dari napi pidana khusus korupsi karena tidak membayar denda dan ganti rugi.

Dari tujuh orang napi korupsi, hanya satu orang yang membayar denda, namun diusulkan mendapat pembebasan bersyarat sehingga tidak diusulkan mendapat remisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/