RadarBali.com – Setelah disidak, Satpol PP Pemkab Jembrana akhirnya menutup usaha galian C dan tambak.
Penutupan itu dilakukan karena kedua usaha yang berlokasi di kecamatan Melaya tersebut karena belum berizin.
Kasatpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi, Jumat (17/11) mengatakan, penyetopan, aktivitas galian C jenis tanah, pasir dan batu di banjar Nusasari Kaja, Nusasari, Melaya itu dilakukan karena belum memiliki izin.
Berdasar keterangan pemilik galian C, Kadek Kumbang Rijasa, izinnya masih dalam proses.”Kalau masih dalam proses berarti belum memiliki izin. Kita tutup karena galian C belum memiliki izin,” ujarnya.
Penghentian aktivitas galian C berikut pengoperasian alat berat di lokasi itu menurutnya berlaku sampai pemiliknya mengantongi izin.
Selain menutup galian C di Nusasari Kaja itu, pihaknya juga menutup aktivitas tambak di Desa Candikusuma milik H Anwar yang juga belum memiliki izin.
“Sama dengan gaiian C. Pemilik tambak juga mengaku izinnya masih dalam proses. Karena dalam proses sama juga dengan belum memiliki izin sehingga tetap kita stop aktivitasnya,” ungkapnya.