SEMARAPURA – Pusat Kebudayaan Bali (PKB) akan segera dibangun di Kabupaten Klungkung, tempatnya di eks Galian C.
Proses pembebasan lahan dan normalisasi Tukad Unda pun dikebut agar cita-cita Gubernur Bali, Wayan Koster itu segera terwujud.
Namun rumah bedeng atau semi permanen di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan tampak masih berdiri dan berpenghuni kemarin.
Untuk diketahui dengan menyewa tanah milik warga setempat, puluhan KK warga pendatang dari sejumlah daerah membangun rumah bedeng berbahan kayu dan terpal di kawasan eks Galian C, Desa Gunaksa.
Meski rawan akan luapan air bah aliran Sungai Unda, mereka tetap bertahan di tempat itu. Pasalnya sudah puluhan tahun mereka tinggal di tempat yang di kelilingi cubang akibat kegiatan penambangan.
Dengan adanya rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, rumah bedeng tersebut terancam digusur.
Pasalnya lahan rumah bedeng itu masuk dalam kawasan pembangunan PKB yang dicita-citakan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Salah seorang pemilik warung semi permanen di eks Galian C, Desa Gunaksa, mengaku telah mengetahui ada rencana pembangunan PKB tersebut.
Menurutnya pembangunan PKB itu hingga sampai ke lahan yang ia sewa sebagai warung. Ia pun menyadari bahwa warungnya
akan digusur ketika normalisasi aliran Tukad Unda selesai dan dilanjutkan dengan pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
Meski akan kehilangan mata pencariannya, ia mengaku tidak keberatan. Mengingat posisinya yang hanya sebagai penyewa lahan. “Karena tanah ini bukan punya saya. Saya hanya menyewa saja di sini,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, saat ini pihaknya dalam proses pendataan warga yang tinggal di eks galian C.
Ia baru menemukan ada sekitar 22 KK yang notabene merupakan warga pendatang dari sejumlah daerah tinggal di kawasan itu dengan menempati rumah bedeng.
“Bekerjasama dengan perbekel, kami mendata warga di sana. Mereka tinggal di sana dengan membayar sewa kepada pemilik lahan. Biaya sewanya bervariasi. Ada yang bayar Rp 50 ribu per bulan,” katanya.
Menurutnya pendataan itu dilakukan berkaitan dengan kemungkinan lahan rumah bedeng tersebut masuk dalam kawasan pembangunan PKB.
Sebab bila lahan tersebut termasuk dalam kawasan pembangunan PKB dan ganti rugi lahan telah diselesaikan pihak Pemprov Bali,
mau tidak mau mereka yang tinggal di rumah bedeng tersebut harus merelakan tempat tinggalnya digusur.
“Untuk saat ini Kami menunggu pembebasan lahan yang sedang diproses Pemerintah Provinsi. Ketika ganti rugi lahan-lahan milik warga itu dibayarkan, suka tidak suka rumah bedeng tersebut akan dihilangkan,” tandasnya.